- Menyatakan Terdakwa WAHID SAPUTRA Bin BURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHID SAPUTRA Bin BURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat + 2,34 gram, + 0,30 gram, + 0,24 gram atau dengan berat keseluruhan + 2,88 gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 27 (dua puluh tujuh) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah box kecil warna hijau;
- Uang tunai sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PN SAMPANG Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Spg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2022/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Sylvia Nanda Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdoel Rachman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2022/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik2215