- Menyatakan Terdakwa SUGIANTO Bin SUTRISNO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik secara berlanjut? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel print out rekening koran Bank Mandiri : 1790002230600 An. GENTA SONY BERMANI ;
- 1 (satu) buah akun media sosial Whatsapp dengan Nomor Hanphone : 082177181045 ;
- 1 (satu) bendel bukti scren shot video call melalui akun whatsapp yang diambil dari hendphone Saksi Korban ;
- 1 (satu) bendel bukti screen shot chating korban dengan pelaku melalui akun whasapp yang diambil dan handphone korban ;
- 1 (satu) Handhone merk Vivo tipe V 19 warna bitu IMEI1 : 867355047776935 dan IMEI2 : 867355047776927 milik SUGIANTO yang dihunakan untuk video call dengan korban ;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A53 warna hitam IMEI1 : 865822051230952 dan IMEI2 : 865822051230945 ;
- 1 (satu) buah baju hem lengan panajng warna putih yang digunakan SUGIANTO untuk video call dengan Saksi Korban ;
- 1 (satu) buah kaos warna bitu tua yang digunakan SUGIANTO untuk vudeoa call dengan Saksi Korban ;
- 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan Nomor Handphone 082177181045;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realmi 5 warna biru IMEI1 : 861835044039532 dan IMEI 2 : 861835044039524 milik Saksi KHOIRUL UMAMI dengan nomor 087853822997;
Putusan PN SAMPANG Nomor 220/Pid.B/2021/PN Spg |
|
Nomor | 220/Pid.B/2021/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Tohir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi KHOIRUL UAMAMI 4.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.B/2021/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 220/Pid.B/2021/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.B/2021/PN Spg
Statistik4615