- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Agus Prasetyo dengan Tergugat Bonnie Elisabet Ranti sebagaimana yang dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 31 /1197 tertanggal 21 Januari 1997 , yang dikeluarkan oleh Kantor Sipil Kota Surabaya, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang dilahirkan dalam perkawinan antara PENGGUGAT AGUS PRASETYO dengan TERGUGAT BONNIE ELISABET RANTI yaitu :
- EZRA ABRIAN PRASETYO, lahir di SURABAYA tanggal 05 OKTOBER 1995 dengan Kutipan Akta Kelahiran No 1161/1997 yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Surabaya.
- EUNIKE ADRIANA PRASETYO, lahir di SURABAYA tanggal 14 SEPTEMBER 1998 Dengan Kutipan Akta Kelahiran No 1255/1998 yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Surabaya, di tetapkan di bawah asuhan /pengasuhan Pengugat dan Tergugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya agar dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap guna dicatat di register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 755.000,- ( Tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1127/Pdt.G/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1127/Pdt.G/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota Ojo Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti: Ervin Aprilliyaning Wulan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1127/Pdt.G/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1127/Pdt.G/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1127/Pdt.G/2021/PN Sby
Statistik1511