- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V terbukti melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi;
- Menyatakan Sah menurut Hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor 01 Tertanggal 25 Februari 2021, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 02 tertanggal 25 Februari 2021, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Jual yang seluruhnya dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Ingrid Ruth Mindoh Udjung, S.H., M.Kn., pada tanggal 25 Februari 2021 di Karawang;
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV atau orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek jaminan atas pelunasan pinjaman uang (hutang) Tergugat I dalam keadaan kosong kepada Penggugat untuk dilelang, dan apabila nilai lelang melebihi nilai hutang Tergugat I kepada Penggugat agar kelebihan tersebut diserahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV ;
- Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Jual tertanggal 25 Februari 2021 yang dibuat oleh Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat setelah memenuhi syarat syarat sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.705.000,-, (dua juta tujuh ratus lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KARAWANG Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4974 K/Pdt/2022
Pertama : 103/Pdt.G/2021/PN Kwg
Statistik1248