- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Para Tergugat Tergugat;
- Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp132.300.000,00 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang Jasa 9% perbulan secara kontan dan seketika kepada Penggugat selama 49 bulan, seluruhnya senilai Rp132.300.000,00 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Penggugat dapat membalik namakan Sertifikat nomor 01294 atas tanah seluas 137 M2 atas nama Carnah ( Tergugat II) yang terletak di Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang propinsi Jawa Barat dengan batas batas:
- Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;
Putusan PN KARAWANG Nomor 4/Pdt.G.S/2022/PN Kwg |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2022/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Panitera | Panitera Pengganti Vrisillia Lintang Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Barat dengan tanah milik Mulyati - Utara dengan tanah milik Muhtar/Rumsinah - Timur dengan tanah milik Carnah - Selatan dengan milik Ayat untuk keperluan menjual/melelang tanah jaminan dimaksud, dengan ketentuan jika Tergugat tidak membayar hutang pokok sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan tidak membayar hutang Jasa 9% perbulan kepada Penggugat selama 49 bulan, sebesar Rp.132.300.000,00 (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Kwg.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2022/PN_Kwg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2022/PN Kwg
Statistik2216