- Menyatakan Terdakwa RESYI QOF AL AQOF Bin RIFAN ACHMAD (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika gol I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah 1.100.000.000,00 (satumilyar sertaus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah plastik Clip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu ? sabu sisa hisab seberat 0, 02750 gram.
- Seperangkat alat hisab ( Bong ) yang terbuat dari bekas botol minuman merk KH ? Q.
- 1( satu ) buah pipet kaca.
- 1 ( satu ) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
- 3 ( tiga ) buah korek gas.
- 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver hitam tanpa merk.
- 1 ( satu ) buah HP merk Redmi warna biru beserta kartunya.
- 1 (satu) buah kartu ATM DEBIT BRI bertuliskan 6013014004160928.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Rejeki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa RESYI QOF AL AQOF Bin RIFAN ACHMAD (Alm) |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2022/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik3416