- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Malang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum, bahwa harta bergerak berupa :
Putusan PA MALANG Nomor 2175/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 2175/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Ghofar Rasmin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Achmad Suyutibr Hakim Anggota Dra. Hj. Hamimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Cahyaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara 2.1. Spring Bed 2 buah (ukuran 160 M2, merek Olive Amerika dan Ukuran 140 M2, merek Bigland); 2.2. TV LCD 42 inc (1 buah); 2.3. Kulkas (1 buah) kondisi rusak di tukang service; 2.4. Kursi Tamu/Sofa 3 set, tanpa merek; 2.5. Lemari 8 buah: Lemari Baju (3 buah), merek Toppan, Lemari Penyekat Ruangan (1 buah), Lemari Tas (1 buah), Lemari TV (2 buah) dan Lemari Piring (1 buah) merek Olimpic; 2.6. Meja Makan (1 buah), tanpa merek; 2.7. Kitchen Set (1 unit), tanpa merek; 2.8. Kompor Listrik (1 unit) merek Kuche; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang diperoleh pada saat masih terikat dalam perkawinan sah yang belum dibagi; 3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 di atas; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut pada diktum 2 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual di muka umum (lelang) dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang obyek sengketa I, hadhanah anak dan nafkah anak tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 6. Menolak Mesin Cuci sebagai harta bersama dan menolak tuntutan memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2175/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik198