- Menyatakan Terdakwa Muhamad Asir Alias Asir Bin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1.(satu) bulan .
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ,-
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2309 gram (sisa hasil lab berat netto 0,2098 gram) dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna putih Gold nomor handphone 083879749460, 1 (satu) buah kotak bekas pump Aquarium berisi 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 13,1581 gram (sisa hasil lab berat netto 13,0848 gram), 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang biasa disebut narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 1,2484 gram (sisa hasil lab berat netto 1,2297 gram) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2000. ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1058/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1058/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Suwitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1058/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1058/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1058/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik197