- Menyatakan Terdakwa AGUS RAHMAN DIKA Alias KIRUN Bin MUJIONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;--------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;-------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu terbungkus bekas bungkus Marimas warna orange (berat bersih 0,12448 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,12050 gram);--------------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru beserta kartunya;-------------------------------
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario 150 nopol K 5607 BCC warna hitam;----------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Rejeki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi SUNDARI Binti JA?IZ (Alm);------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Jpa
Statistik241