- Menyatakan terdakwa I. Moh. Suyitno alias bogang dan terdakwa II. rachmad triyanto alias onyek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara terang-terangan dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang menyebabkan luka berat?, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing yaitu : terdakwa I. Moh. Suyitno alias bogang selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa II. rachmad triyanto alias onyek selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja type RR150L CKD warna putih tahun 2013 No.Pol. L-5230-EZ Noka : MH4KR150LDKP76330 Nosin : KR150LEPB2501 beserta STNKnya atas nama LISA ULFITRI alamat Rungkut Menanggal 3/08 C RT. 03 RW 01 Gununganyar Surabaya,dikembalikan kepada Susiono Bin Sarian;
- 1 (satu) baju switer warna hitam yang ada bercak darahnya, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru yang ada bercak darahnya dan 1 (satu) bilah pedang panjang 50 cm dan 1 (satu) buah pecahan batu paving block warna abu-abu ukuran 13x10x7,5 cm,dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 4/Pid.B/2022/PN Bil |
|
Nomor | 4/Pid.B/2022/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hadi Ediyarsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan