- Menyatakan Terdakwa I DANEL HARA BOY alias TATAI dan Terdakwa II GABRIEL FAJRIN ARGA alias FAJRIN anak dari BUDI PRIYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli 6 (enam) lembar blanko Material Requissition dan Issue Slip (MRIS) PT. Wahana Plantation dan Product (Julong Group) tertanggal 25 September 2021.
- Asli 6 (enam) lembar blanko Material Requissition dan Issue Slip (MRIS) PT. Wahana Plantation dan Product (Julong Group) tertanggal 26 September 2021.
- Asli 6 (enam) lembar blanko Material Requissition dan Issue Slip (MRIS) PT. Wahana Plantation dan Product (Julong Group) tertanggal 26 September 2021.
- Asli 4 (empat) lembar blanko Material Requissition dan Issue Slip (MRIS) PT. Wahana Plantation dan Product (Julong Group) tertanggal 27 September 2021.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Mekanisasi.
- 3 (tiga) drum plastik warna biru yang berisikan 560 liter BBM solar.
- Surat Keputusan No : 060/WPP-JLG/HRD/SK/IV/2020 tentang Promosi Karyawan tertanggal 03 April 2020.
Putusan PN SINTANG Nomor 215/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 215/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rifqi, Br Hakim Anggota Eri Murwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Wahana Plantation dan Product (Julong Group); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.B/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 215/Pid.B/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik7731