- Menyatakan Terdakwa RICO TIGOR WARJIANTO Als TIGOR Bin WARJI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RICO TIGOR WARJIANTO Als TIGOR Bin WARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening dibungkus kertas tisu warna putih dilakban warna hitam dimasukan dalam plastik clip bening di masukan dalam bekas bungkus rokok sampurna mild warna putih kombinasi warna hijau dimasukan dalam bekas kardus air pump aquarium warna hitam bertuliskan ? AQURA ? dibungkus plastik kresek warna hitam.
- 4 (empat) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tisu warna putih dilakban warna hitam dimasukan dalam plastik clip bening di masukan dalam bekas bungkus rokok sampurna mild warna putih kombinasi warna hijau dimasukan dalam bekas kardus air pump aquarium warna hitam bertuliskan ? AQURA ? dibungkus plastik kresek warna hitam.
- 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver merk ? GREAT SCALE ?.
- 1 ( satu ) bendel plastik clip bening.
- 1 ( satu ) buah HP merk Redmi type 9A warna biru tua.
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha type XEON warna Hitam tanpa Nopol beserta anak kuncinya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOYOLALI Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hananta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita, Br Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Wantini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan pada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik777