Putusan PTA PALEMBANG Nomor 16/Pdt.G/2022PTA.Plg |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | H. Abu Bakar, M.hh. Suyadi |
Panitera | Dra. Hj. Faroja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;A. DALAM KONVENSI ;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1713/Pdt.G/2021/PA.Plg. tanggal 4 Januari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat;DALAM PROVISIMenyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); ; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Umi Kalsum binti H. Moh. Zen dan Almarhum Mascik Ratu Anom berikut pembagiannya terdiri dari :2.1. Emillia binti Mascik Ratu Anom (Penggugat I) mendapat 1/6 atau 16,66%;2.2. Yusro Ramadhayanti, SE. binti Mascik Ratu Anom (Penggugat II) mendapat 1/6 atau 16,66%;2.3. Hj. Maswati binti Mascik Ratu Anom (Tergugat I) mendapat 1/6 atau 16,66%;2.4. Hj. Nurlela Sumaryo binti Mascik Ratu Anom (Tergugat II) mendapat 1/6 atau 16,66%;2.5. Hj. Yulia Elida binti Mascik Ratu Anom (Tergugat III) mendapat 1/6 atau 16,66%;2.6.Hj. Agustina M. binti Mascik Ratu Anom (Tergugat IV) mendapat 1/6atau 16,66%;3. Menyatakan sebidang tanah seluas 684 M2 (enam ratus delapan puluh empat meter persegi) dan sebuah bangunan yang berada diatasnya dengan luas lebih kurang 282 M2 ( dua ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan Kartini No. 10 RT. 023 RW. 008 Kel. Talang Semut Kec. Bukit Kecil, Kota Palembang dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 623 Desa / Kampung 26 Ilir, Surat Ukur no 11 Tahun 1934 atas nama Mastjik Ratu Anom, dengan batas-batas;- Sebelah Utara dengan Hotel Swarna dwipa- Sebelah Selatan dengan Jalan Kartini; - Sebelah Barat dengan tanah bapak. Slamet Widodo/Cafe- Sebelah Timur dengan Kantor PMI;Adalah harta peninggalan/harta warisan dari Almarhumah Umi Kalsum binti H. Moh. Zen dan Almarhum Mascik Ratu Anom;4. Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat untuk menyerahkan harta peninggalan/harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum 3 (tiga) kepada masing-masing ahli waris dengan pembagiannya sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua), apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dimohonkan lelang pada pejabat yang berwenang yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;5. Memerintahkan para pihak atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, yang menguasai atau menghuni objek perkara yang tersebut pada diktum 3 (tiga) di atas untuk mengosongkan objek perkara tersebut; 6.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;B. DALAM REKONVENSIMenguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1713/Pdt.G/2021/PA.Plg. tanggal 4 Januari 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal 1443 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); C. DALAM KONVENSI/REKONVENSIMenghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);II. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2022PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2022PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2022PTA.Plg
Pertama : 1713/Pdt.G/2021/PA.Plg
Statistik9132