Putusan PTA PALEMBANG Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | H. Abbas Fauzi, Johan Arifin |
Panitera | Nahwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 2260/Pdt.G/2021/PA.Plg, tanggal 23 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Awal 1443 Hijriah Dan Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Muhammad Zahir Hasan bin Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Fatimah alias Fatimah Tuzzahro binti Zahir) di depan sidang Pengadlan Agama Palembang;3. Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi bernama Muhammad Ali, lahir pada tanggal 20 Agustus 2013 berada dibawah hadhanah Pemohon Konvensi selaku ayah kandungnya dengan kewajiban agar memberikan akses kepada Termohon Konvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selainnya;Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Tergugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Kiswah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);2.3. Mut?ah sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);2.4. Nafkah lampau yang terlalaikan sejak bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021 sejumlah Rp 6.000.000,00 ( enam juta rupiah )3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Ahmad Hadi, lahir pada tanggal 20 Januari 2016 dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dengan kewajiban agar memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak pada diktum angka 3 (tiga) di atas sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan melalui Penggugat Rekonvensi diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak dijatuhkan putusan ini sampai anak tersebut dewasa dan atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahun;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi;- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah );III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2260/Pdt.G/2021/PA.PLG
Banding : 14/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik5319