- Menyatakan Terdakwa HAIRUL alias IRUL bin SULAIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana diaturdan diancam pidana,sebagaimanadalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaanprimair Penuntut Umum tersebut;
- MenyatakanTerdakwaHAIRUL alias IRUL bin SULAIMAN tersebut diatas,terbuktisecarasah dan meyakinkan bersalah melakukantindakpidana?Tanpa hak menguasainarkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan dendasejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram / berat bersih 0,03 gram;
- 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Vario No. Pol DA 6504 SQ warna hijau hitam;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 11/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2022/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti: Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2022/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2022/PN Mtp
Statistik2523