- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak menerima uang tunai untuk pengganti rumah tinggal sebesar Rp. 122.591.200,00 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dikurangi Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) = Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) sebagaimana sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal permanen Lantai dua yang berdiri di atas tanah seluas 112.5 M2 milik RUMI BINTI DARKAWI (Ibu Penggugat) terletak di Kampung Sundulan, Persil No. 69b, Letter C 1666, Kelas D.III, Desa Padajaya, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Padajaya, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 751, Peta Bidang No. 2211 dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp. 370.293,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembolan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang tunai untuk pengganti rumah tinggal Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 93.231.008,- (Sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan rupiah) kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN SUMEDANG Nomor 119/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 119/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Leo Mampe Hasugian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Leo Mampe Hasugian |
Panitera | Panitera Pengganti: Enceng Agus Wiharja. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik145