- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa almarhum R. Jajat Priatna bin R. Dedy Soeptandar telah meninggal dunia pada tanggal 10 November 2020;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum R. Jajat Priatna bin R. Dedy Soeptandar adalah :
- Nunung Sri Nurohimah Binti Eman Sulaeman (istri);
- R. Jady Suprijadi (saudara laki-laki kandung);
- R. Popy Suprijati (saudara perempuan kandung);
- R. Yana Supriyana (saudara laki-laki kandung);
- Achmad Kamil Wiramihardja (saudara laki-laki kandung);
- Raden Hikmat Prihadi alias Hikmat Prihadi (saudara laki-laki kandung);
- Menyatakan bahwa penetapan ahli waris ini ditujukan untuk keperluan:
- Jual beli dan balik nama sebidang tanah yang terletak di Kampung Pasirlaja, RT 002, RW 008, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dengan luas 468 M2 (empat ratus enam puluh depalan meter persegi) berdasarkan sertifikat hak milik no. 04167 atas nama Jajat Priatna;
- Jual beli dan balik nama sebidang tanah yang terletak di Blok Perum Kota Baru, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya dengan luas 270 M2 (dua ratus tujuh puluh meter persegi) berdasarkan sertifikat hak milik no. 02140 atas nama R. Jajat Priatna, Sarjana Hukum;
- Jual beli dan balik nama sebidang tanah yang terletak di Blok Ciledug, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, dengan luas 1.135 M2 (seribu seratus tiga puluh lima meter persegi) berdasarkan sertifikat hak milik no. 00228 atas nama R. Jajat Priatna, Sarjana Hukum;
- Jual beli dan balik nama sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dengan luas 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) berdasarkan sertifikat hak milik no. 3515;
Putusan PA CIMAHI Nomor 40/Pdt.P/2022/PA.Cmi |
|
Nomor | 40/Pdt.P/2022/PA.Cmi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA CIMAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Anung Saputra, Br Hakim Anggota Dra. Siti Munawaroh |
Panitera | Panitera Pengganti Mohammad Abdul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.180.000,- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.P/2022/PA.Cmi.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.P/2022/PA.Cmi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.P/2022/PA.Cmi
Statistik53