- Menyatakan Terdakwa I. WENNY BUKAMO bersama-sama dengan Terdakwa II. RECKY SUHARTONO GODIMAN dan Terdakwa III. HENGKY THIONO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WENNY BUKAMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. RECKY SUHARTONO GODIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III. HENGKY THIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa I. WENNY BUKAMO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I WENNY BUKAMO berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan setelah Terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 316/SPM-LS/BL/1.03.01.01/2020, tertanggal 14 Agustus 2020, beserta 2 (dua) lembar lampirannya berupa Bukti Penerimaan Negara;
- 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 317/SPM-LS/BL/1.03.01.01/2020, tertanggal 14 Agustus 2020, beserta 2 (dua) lembar lampirannya berupa Bukti Penerimaan Negara;
- 1 (satu) lembar copy Surat Perintah Pencairan Dana, dengan No. SPM: 331/SPM-LS/BL/1.03.01.01/2020, tertanggal 1 September 2020, beserta 2 (dua) lembar lampirannya berupa Bukti Penerimaan Negara;
- 1 (satu) lembar printout Opname Mingguan, dengan Tabel paling atas bertuliskan Opname Mingguan 12 Sept 2020;
- 3 (tiga) lembar Rekapitulasi dan Engineering Estimate Pekerjaan Pembangunan SPBU Bokan Kabupaten Banggai Laut TA 2020;
- (empat) lembar printout berwarna Form Laporan Kas Project Serbaguna, PT. Bonebuya Purnama;
- 1 (satu) bundel printout Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Serbaguna TA 2020;
- 1 (satu) bundel copy Company Profile PT. Bonebuya Purnama;
- 1 (satu) bundel printout Dokumen Terkait Pembangunan SPBU oleh PT. Sumber Energi Terpadu, yang mana pada halaman pertama terdapat lembar Persetujuan Online SPBU BBM Satu Harga, tertanggal 06/08/2020;
- 1 (satu) bundel printout Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perencanaan Pembangunan SPBU Bokan Kabupaten Banggai Laut;
- 1 (satu) bundel printout Gambar Rencana Jasa Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Premium dan Solar, Kontraktor: PT. Bonebuya Purnama dan Mitra BBM: PT. Sumber Energi Terpadu;
- uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada RAMLI HI PATTA
- uang sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA
- Uang tunai sejumlah Rp119.600.000,- (seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian 2392 (dua ribu tiga ratus Sembilan puluh dua) lembar pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk 24 (dua puluh empat) ikat;
- Uang tunai sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan rincian 50 (lima puluh) lembar uang pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian 46 (empat puluh enam) lembar pecahan uang Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 34 (tiga puluh empat) lembar pecahan uang Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian 29 (dua puluh Sembilan) lembar pecahan uang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sejumlah Rp36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) dengan rincian 18 (delapan belas) lembar pecahan uang Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggotabonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati, Brpanitera Pengganti I Wayan Sugiarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 11 dikembalikan kepada MARTINUS 12. 1 (satu) buah dokumen kuitansi serah terima dari Basuki Mardiono kepada Karman; 13. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan Lampa-Perkantoran; 14. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan Bentean-Matanga; 15. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan Dungkean-Bonebone; 16. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Banggai; 17. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan Lampa-Adean; 18. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM; 19. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Jalan Akses Stadion; 20. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Jalan Dalam Desa Matanga; 21. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Jalan Akses Masuk Pekuburan Islam Adean; 22. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Jalan Akses Pekuburan Lampa; 23. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan STQ-Kejaksaan; 24. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan Dunkean-Bone-Bone; 25. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Ruas Jalan Ruas Keak-Panapat; 26. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Lanjutan Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Desa Kasuari (Kec. Bokan Kepulauan); 27. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pembangunan Drainase Kelurahan Dodung; 28. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Peningkatan Drainase Dalam Kota Banggai; 29. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Lanjutan Pembangunan Stadion Olahraga; 30. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Lanjutan Pembangunan Taman Bonua Posusungan; 31. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Lanjutan Pembangunan Gedung Serba Guna; 32. FC Legalisir Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Pembangunan Normalisasi Sungai Desa Tabulang (Kec. Bangkurung); 33. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Lampa-Perkantoran Nomor: 620/5/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 26 Maret 2020; 34. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Bentean-Matanga Nomor: 620/12/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 23 April 2020; 35. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Dungkean-Bonebone Nomor: 620/1/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 24 Maret 2020; 36. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Banggai Nomor: 620/6/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 26 Maret 2020; 37. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Lampa-Adean Nomor: 620/9/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 14 April 2020; 38. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM Nomor: 620/7/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 06 April 2020; 39. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan Akses Stadion Nomor: 620/14/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 13 Mei 2020; 40. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Dalam Desa Matanga Nomor: 620/24/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 27 Juli 2020; 41. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Akses Masuk Pekuburan Islam Adean Nomor: 620/21/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 13 Mei 2020; 42. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Akses Pekuburan Lampa Nomor: 620/15/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 13 Mei 2020; 43. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Ruas Jalan STQ-Kejaksaan Nomor: 620/17/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 13 Mei 2020; 44. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan JalanRuas Dunkean-Bone-Bone Nomor: 620/11/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 21 April 2020; 45. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Ruas Keak-Panapat Nomor: 620/2/KONT/PJ-DAU/DIS.PUPR-BM/2020, Tanggal 24 Maret 2020; 46. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Desa Kasuari (Kec. Bokan Kepulauan) Nomor: 635/04/KONTR-KONST/PTPO-DAU/Dis.PUPR-SDA/2020 Tanggal 19 Maret 2020; 47. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Lampa Kecamatan Banggai Nomor: 690/78/KONTR-KONST/PPSAM-DAK/Dis.PUPR-CK/2020, Tanggal 31 Agustus 2020; 48. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Drainase Kelurahan Dodung Nomor: 658/24/KONTR-KONST/PSDGG-DAU/Dis.PUPR-CK/2020, Tanggal 13 Mei 2020; 49. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Drainase Dalam Kota Banggai Nomor: 658/29/KONTR-KONST/PSDGG-DAU/Dis.PUPR-CK/2020, Tanggal 14 Mei 2020; 50. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Stadion Olahraga Nomor: 640/82/KONTR-KONST/PGK-DAU/Dis.PUPR-CK/2020, Tanggal 3 September 2020; 51. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Taman Bonua Posusungan Nomor: 640/62/KONTR-KONST/PGK-DAU/Dis.PUPR-CK/2020, Tanggal 5 Agustus 2020; 52. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Serba Guna Nomor: 640/63/KONTR-KONST/PGK-DAU/Dis.PUPR-CK/2020, Tanggal 5 Agustus 2020; 53. 3 (tiga) lembar FC Legalisir Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Normalisasi Sungai Desa Tabulang (Kec. Bangkurung) Nomor: 610/10/KONTR-KONST/PNS-DAU/Dis.PUPR-CK/2020, Tanggal 1 April 2020; 54. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Jalan Ruas Lampa-Perkantoran; 55. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Jalan RuasBentean-Matanga; 56. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dungkean-Bonebone; 57. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Banggai; 58. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lampa-Adean; 59. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Jalan Ruas Perumda ATM; 60. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Jalan Akses Stadion; 61. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Jalan Ruas Dalam Desa Matanga; 62. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Ruas Jalan Akses Masuk Pekuburan Islam Adean; 63. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Jalan Akses Pekuburan Lampa; 64. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Jalan Ruas STQ-Kejaksaan; 65. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Ruas Jalan Dungkean-Bone-Bone (DAU); 66. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Peningkatan Jalan Ruas Keak-Panapat; 67. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Desa Kasuari Kec. Bokan Kepulauan; 68. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Pembangunan Drainase Kelurahan Dodung; 69. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Pembangunan Drainase Dalam Kota Banggai; 70. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Resume Pengendalian Kontrak untuk Proyek Lanjutan Pembangunan Stadion Olahraga; 71. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Resume Pengendalian Kontrak untuk Proyek Lanjutan Pembangunan Taman Bonua Posusungan; 72. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Resume Pengendalian Kontrak untuk Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Serba Guna; 73. 1 (satu) bendel dokumen dalam Business File Warna Merah terkait Pengendalian Kontrak, Administrasi, Fisik dan Keuangan untuk Proyek Pembangunan Normalisasi Sungai Desa Tabulang Kec. Bangkurung; 74. 1 (satu) lembar DAFTAR PAKET PENYEDIA BINAMARGA 2020, Kabupaten Banggai Laut; Barang Bukti Nomor 12 sampai dengan Nomor 74 dikembalikan kepada BASUKI MARDIONO 75. 2 (dua) lembar dokumen Daftar Kuantitas dan Harga pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Lampa kecamatan Banggai Tahun anggaran 2020; 76. 1 (satu) bundel dokumen KPP Pratama Luwuk terkait pemberitahuan pemeriksaan lapangan kepada PT. TRIO SEPAKAT MAKMUR; 77. 1 (satu) bundel dokumen Rekapitulasi pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Lampa Kecamatan Banggai Tahun 2020; 78. 1 (satu) lembar kertas dengan coretan tinta biru yang bertuliskan Balut 1- 2 Barang Bukti Nomor 75 sampai dengan Nomor 78 dikembalikan kepada HEDY THIONO 79. 1 (satu) lembar kertas coretan tangan yang telah disobek-sobek, yang bertuliskan "Hap 500" ds; Barang Bukti Nomor 79 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 80. 1 (satu) Bundel dokumen Penawaran CV. IMANNUEL proyek Peningkatan Jalan Perumda ATM Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 81. 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang Bank Sulteng kepada Sdr. SUTRISNO dengan nomor rekening 0169278362 pada Bank BNI sejumlah Rp115.000.000 pada tanggal 3 Desember 2020; 82. 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang Bank Sulteng kepada PT. BUMI SARANA UTAMA dengan nomor rekening 151 000 6888 330 pada Bank Mandiri sejumlah Rp216.000.000 pada tanggal 3 Desember 2020; 83. 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang Bank Sulteng kepada PT. ANDRONIKA PUTRA DELTA dengan nomor rekening 0691625673 pada Bank BNI sejumlah Rp250.000.000 pada tanggal 3 Desember 2020; Barang Bukti Nomor 80 sampai dengan Nomor 83 dikembalikan kepada ANDREAS HONGKIRIWANG 84. 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang Bank Sulteng kepada Sdr. HEDY THIONO dengan nomor rekening 117 009 7009 757 pada Bank Mandiri sejumlah Rp300.000.000 pada tanggal 27 November 2020; 85. 1 (satu) lembar Formulir Kiriman Uang Bank Sulteng kepada Sdr. HEDY THIONO dengan nomor rekening 117 009 7009 757 pada Bank Mandiri sejumlah Rp200.000.000 pada tanggal 3 Desember 2020; Barang Bukti Nomor 84 sampai dengan Nomor 85 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 86. 1 (satu) Bundel Salinan Akte Pendirian PT. ANDRONIKA PUTRA DELTA yang dibuat dihadapan Notaris SANG ABUDA, SH., Nomor: 53, tanggal 15 Maret 2005; 87. 1 (satu) lembar Printout Rekapan Kalkulasi Material Banggai Laut Ko Andreas (PT. Andronika Putra Delta), dengan sisa tagihan Rp 434.305.000,00; 88. 1 (satu) lembar potongan kertas berwama putih dengan tulisan tangan tinta hitam, yang terdapat tulisan (1). Bentean-Matanga, (2). Perumda ATM, (3). Dalam Kota Matanga; 89. 1 (satu) Buku Cek Bank Sulteng, Seri No. C 615921 s/d Seri No. C 615930, yang sudah terpakai dan tersisa lembar Cek No. C 615929 dan No. C 615930; Barang Bukti Nomor 86 sampai dengan Nomor 89 dikembalikan kepada ANDREAS HONGKIRIWANG 90. 1 (satu) lembar kertas warna putih dengan tulisan tangan DPR VIA SEK 100 jt, BUP (IBU) 125 jt, PAVING 100 jt, BUP (BPK) HENDRA 100 jt; 91. 1 (satu) buah Bonggol Cek Bank Danamon Cek B3 No. 778251; 92. 1 (satu) buah Bonggol Cek Bank Danamon Cek B3 No. 778176; 93. 1 (satu) buah Bonggol Cek Bank Sulteng No. C 410481; 94. 1 (satu) buah Buku Cek Bank Danamon Cabang Palu Hasanuddin dengan nomor rekening 32557126 atas nama DJUFRI KATILI dengan Nomor Seri B3 778226 s.d. B3 778250; Barang Bukti Nomor 90 sampai dengan Nomor 94 dikembalikan kepada DJUFRI KATILI 95. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan tentang Pengelolaan Aset pada Kantor Camat Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut Nomor R.708/239/LHP/ITDA/2020 tanggal 23 November 2020; 96. 1 (satu) bundel asli Dokumen Tim Pemenangan Desa Tinakin Laut Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Drs. H. WENNY BUKAMO dan RIDAYA LAODENGKOWE, S.S.I.MA Kabupaten Banggai Laut 2020 Koordinator: HERNO TAMRIN; 97. Kartu platinum Bank BRI warna hitam dengan nomor 5520020236837405 a.n. WENNY BUKAMO; 98. Kartu platinum Bank BRI warna hitam dengan nomor 5520020236837405 a.n. WENNY BUKAMO; 99. 1 (satu) buah buku kwitansi merek sinar dunia warna orange yang di bonggol halaman pertama terdapat tulisan tangan "BAHAR DARWIS H.RAP?; 100. 1 (satu) buah tanda terima dari Notaris Rusli RAchmad, SH. MH. Tanggal 16 September 2020; 101. 1 (satu) buah kwitansi yang bertuliskan ?telah terima dari FARLY JAFAR uang sejumlah Delapan ratus juta rupiah" tanggal 15 September 2020 bermaterai 6000; 102. 1 (satu) lembar sertifikat deposito Bank Muamalat, nomor deposito: 8340004397 a.n. WENNY BUKAMO; 103. 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 01766, Provinsi: Sulawesi Tengah, Kabupaten/Kota: Banggai, Kecamatan: Luwuk, Desa/Kelurahan: Bungin atas nama pemegang hak: WENNY BUKAMO; 104. 1 (satu) lembar slip tindasan Bank Sulteng tanggal 09 April 2018 senilai Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan keterangan "HEDY THIONO setoran tunai"; 105. 1 (satu) lembar slip tindasan Bank Sulteng tanggal 13 September 2018 senilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan keterangan ?HEDY THIONO setoran tunai"; 106. 1 (satu) lembar slip tindasan Bank Sulteng tanggal 11 Desember 2018 senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keterangan ?HEDY THIONO setoran tunai?; 107. 1 (satu) lembar fotokopi slip Bank Sulteng tanggal 11 Desember 2018 senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keterangan "Drs WENNY BUKAMO penarikan tunai"; 108. 1 (satu) lembar fotokopi slip Bank Sulteng tanggal 12 Juli 2018 senilai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keterangan ?HEDY THIONO OB Drs WENNY BUKAMO"; 109. 1 (satu) lembar surat perjanjian antara pihak pertama: WENNY BUKAMO dan pihak kedua: HEDY THIONO tanggal 20 Juni 2017 bermaterai 6000; 110. Satu buah kunci berwarna silver; 111. 1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan ?PENERIMAAN 13.7.16 V RECKY 50.000.000"; 112. 1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan ?PENGELUARAN 09.07.16 pd. Fat/Amino 500.000"; 113. 1 (satu) buah buku catatan dengan cover PDI PERJUANGAN warna merah putih yang di lembar pertama bertuliskan ?widya dharma SMA15"; Barang Bukti Nomor 95 sampai dengan Nomor 113 dikembalikan kepada WENNY BUKAMO 114. 1 (satu) buah formulir penarikan Bank Mandiri tanggal 24 November 2020 nomor rekening 1510001090536 dengan nama pemilik rekening HENGKY THIONO dengan jumlah Rp355.000.000,00; Barang Bukti Nomor 114 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 115. 1 (satu) buah buku catatan bertuliskan car travel Italy; 116. 2 (dua) lembar daftar gaji karyawan proyek dan kapal Bulan Juli 2020; 117. 4 (empat) lempar fotokopi daftar transfer ke Mujiari Pungkas; 118. 4 (empat) lempar fotokopi daftar transfer ke Huzein; 119. 8 (delapan) lempar fotokopi daftar transfer ke Mujiari Pungkas 120. 1 (satu) lembar asli Surat Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut nomor 04/Dirlap-SDA/Dis. PUPR/2020 perihal Pemberitahuan tanggal 27 Agustus 2020 yang ditandatangani Pengawas Lapangan ABD. NASIR KAEPA; 121. 1 (satu) bundel printout rekening Taplus Bisnis Perorangan cabang Luwuk atas nama HENGKY THIONO dengan nomor rekening 0456675204; 122. 1 (satu) bundel printout rekening Emerald Saving cabang Luwuk atas nama HENGKY THIONO dengan nomor rekening 0456675204; 123. 1 (satu) lembar printout Bank Reference Mandiri dengan nomor ref R04.Br.BKP/102/2018 tanggal 4 April 2018 atas nama Mr. HENGKY THIONO; 124. 1 (satu) lembar printout Bank Reference BNI dengan nomor ref BKS/20.10/016/SKB/2018 tanggal 10 April 2018 atas nama Mr. HENGKY THIONO; 125. 2 (dua) lembar Surat PT Brasindo Gum tanggal 15 April 2018 yang menyatakan HENGKY THIONO sebagai Production Director PT BRASINDO GUM; 126. 1 (satu) lembar printout berwama Izin Usaha Perdagangan nomor 503/330/BPMPPT/PM/VI/2016 atas nama perusahaan PT BRASINDO GUM tanggal 14 Juni 2016; 127. 1 (satu) buah buku tulis merek Sidu dengan cover wama biru dan hijau; Barang Bukti Nomor 115 sampai dengan Nomor 127 dikembalikan kepada HENGKY THIONO 128. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama RKDK Pilkada Wenny Ridaya dengan nomor rekening 064701007797539 cabang Banggai Laut; 129. 1 (satu) bundel kwitansi merek Sinar Dunia warna merah; 130. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Pembangunan Balai Penyuluh Pertanian, Lokasi Desa Lambako Kec. Banggai, Nilai Kontrak Rp668.672.000,-, tanggal Kontrak 14 September 2016, penyedia jasa C.V. Perkasa Utama Group; 131. Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja Pengadaan Konstruksi Paket Pembangunan Jalan Rabat Pososlalongo, Lokasi Desa Pososlalongo, Kec. Banggai Tengah, tanggal Kontrak 15 Juli 2016, penyedia jasa C.V. Perkasa Prima Mandiri; 132. Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja Pengadaan Konstruksi Paket Pembangunan Jalan Rabat SD Bolitan, Lokasi Bolitan Desa Kendek, Kec. Banggai Utara, tanggal Kontrak 15 Juli 2016, penyedia jasa C.V. Tri Pratama Putra; 133. Fotokopi 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja Pengadaan Konstruksi Paket Pembangunan Jalan Rabat Paisu Lelang, Lokasi Desa Lokotoy, Kec. Banggai Utara, tanggal Kontrak 15 Juli 2016, penyedia jasa C.V. Perkasa Prima Mandiri; 134. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Peningkatan Jalan dan Jembatan, Paket Peningkatan Ruas Jalan Bentean - Matanga (Sensit), Lokasi Kecamatan Banggai Selatan, Nilai Kontrak Rp1.990.197.000,-, tanggal 15 September 2016, penyedia Jasa C.V. Lamotono Group; 135. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan, Paket Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan Lokotoy - Potilpololoba, Lokasi Kecamatan Banggai Utara, Nilai Kontrak Rp2.703.963.000,-, tanggal 15 September 2016, penyedia Jasa PT Makmur Raya Konstruksi; 136. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Amandemen I (Satu), tanggal 02 November 2016, Keg. Rehabilitasi /Pemeliharaan Jalan (DAK), Paket: Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan Lokotoy-Pelingsolit Tahun Anggaran 2016, Kontraktor PT Alfa Berdikari Group; 137. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Amandemen I (Satu), tanggal 02 November 2016, Keg. Rehabilitasi /Pemeliharaan Jalan (DAK), Paket: Rehabilitasi/Pemeliharaan Ruas Jalan Lokotoy-Potilpololoba Tahun Anggaran 2016, Kontraktor PT Makmur Raya Konstruksi; 138. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak, tanggal 21 Nopember 2016, Kegiatan Pengadaan Peralatan Kantor, Paket: Pengadaan Genset Kantor Bupati, Lokasi Banggai Kec. Banggai, Tahun Anggaran 2016, Pelaksana CV Star Energi; 139. Asli 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 25 Juli 2016, Kegiatan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Pekerjaan: Pengadaan Mesin Pembangkit Tenaga Listrik PLTD Desa Togong Sagu, Lokasi Desa Togong Sagu, Pelaksana C.V. Perkasa Utama Group; 140. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Surat Perjanjian (Kontrak), tanggal 13 Juli 2017 Antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan PT. Sula Indah Makmur, Pekerjaan Pembangunan Rumah Wakil Bupati dan Fasilitas Pendukung, Lokasi Desa Waihama Kec. Sanana - Kepulauan Sula, Nilai Kontrak Rp2.954.987.216,- Tahun Anggaran 2017; 141. Asli 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 27 Juli 2017, Kegiatan Pembangunan Taman Lapangan Upacara dan Fasilitas Parkir, Paket Pembangunan Pagar UPTD Banggai Tengah, Lokasi Desa Timbong Kec. Banggai Tengah, Tahun Anggaran 2017, Pelaksana C.V. Perkasa Prima Mandiri; 142. Asli 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Konstruksi, tanggal 09 Agustus 2016, Kegiatan: Pembangunan Gedung Kantor, Paket: Pembangunan Gudang Logistik BPBD, Lokasi Banggai Kec. Banggai Kab. Banggai Laut, Tahun Anggaran 2016, Pelaksana C.V. Perkasa Prima Mandiri; 143. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Kerja, tanggal 14 September 2017, Paket Penataan Halaman Mess Pemda Banggai Laut di Luwuk, Lokasi Luwuk, Kab. Banggai, Pelaksana C.V. Perkasa Bakti Karya; 144. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak, tanggal 20 September 2017, paket Pembangunan Tahap 1 Pasar Baru Banggai, Pelaksana PT. Alfa Berdikari Group; 145. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Addendum Kontrak, tanggal 11 Desember 2017, paket Pembangunan Tahap 1 Pasar Baru Banggai, Pelaksana PT. Alfa Berdikari Group; 146. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak, tanggal 17 Juli 2018, paket Pembangunan Pasar Baru Blok A, Pelaksana PT. Alfa Berdikari Group; 147. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum 1 Kontrak, tanggal 31 Oktober 2018, paket Pembangunan Pasar Baru Blok A, Pelaksana PT. Alfa Berdikari Group; 148. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Addendum 2 Kontrak, tanggal 14 Maret 2019, paket Pembangunan Pasar Baru Blok A, Pelaksana PT. Alfa Berdikari Group; 149. Asli 1 (satu) bundel dokumen Addendum 4 Kontrak, tanggal 01 Oktober 2019, paket Pembangunan Pasar Baru Blok A, Pelaksana PT. Alfa Berdikari Group; 150. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Addendum 5 Kontrak, tanggal 08 Nopember 2019, paket Pembangunan Pasar Baru Blok A, Pelaksana PT. Alfa Berdikari Group; 151. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 14 September 2017, paket Rehabilitasi Mess Pemda Banggai Laut Lantai I, Lokasi Luwuk, Kab. Banggai, Pelaksana C.V. Perkasa Utama Group; 152. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak, tanggal 30 Oktober 2017, paket Penataan Interior Kantor Bupati Lokasi Kabupaten Banggai Laut, Penyedia Jasa C.V. Perkasa Prima Mandiri; 153. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Kontrak, tanggal 14 Agustus 2018, paket Lanjutan Pembangunan Shelter Pemadam Kebakaran, Lokasi Kelurahan Dodung, Kabupaten Banggai Laut, Penyedia Jasa C.V. Rizky Eka Cipta; 154. Asli 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 5 Oktober 2018, pekerjaan Pengadaan Sapras Budidaya Rumput Laut, Lokasi Kec. Bokan Kepulauan dan Banggai Selatan, Pelaksana C.V. Perkasa Utama Group; 155. Fotokopi 1 (satu) bundel dokumen Kontrak, tanggal 04 September 2019, pekerjaan Pembangunan Tahap II Rujab Bupati (Pendopo, Mushola, Lanscap, Pagar Taman, dan Fasilitas Infrastruktur Pendukung Lainnya), Pelaksana C.V. Perkasa Utama Group; 156. Asli 1 (satu) bundel dokumen Surat Perjanjian Kontrak, tanggal 26 April 2018, Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Wakil Bupati, Pelaksana PT. Amarta Maha Karya, Tahun Anggaran 2018; 157. Asli 1 (satu) bundel dokumen Surat Perjanjian Kontrak, tanggal 21 Juli 2018, Nama Paket Pengadaan Generator Set (DAK), Pelaksana C.V. STAR ENERGI; 158. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak, tanggal 20 September 2018, Kegiatan Pembangunan Sarana dan Fasilitas Perhubungan Pekerjaan Pembangunan Pagar BRC Pelabuhan Pelni, Pelaksana C.V. Perkasa Prima Mandiri, Tahun Anggaran 2018; 159. Asli 1 (satu) bundel dokumen Kontrak Paket Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Ruas Jalan Lokotoy - Pelingsolit, Lokasi Kecamatan Banggai Utara, Tanggal 15 September 2016, penyedia jasa PT. Alfa Berdikari Group; 160. Asli 1 (satu) bundel dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 14 Juli 2017, Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, Paket Rehabilitasi Anjungan Banggai, Lokasi Banggai Kec. Banggai, Pelaksana C.V. Perkasa Bakti Karya; Barang Bukti Nomor 128 sampai dengan Nomor 160 dikembalikan kepada RECKY SUHARTONO GODIMAN 161. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lampa-Perkantoran; 162. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Bentean-Matanga; 163. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dungkean-Bonebone; 164. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Banggai; 165. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lampa-Adean; 166. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM; 167. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Stadion; 168. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Desa Matanga; 169. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Masuk Pekuburan Islam Adean; 170. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Akses Pekuburan Lampa; 171. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan STQ-Kejaksaan; 172. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Keak-Panapat; 173. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tanggul Pemecah Ombak Desa Kasuari (Kec. Bokan Kepulauan; 174. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Kelurahan Dodung; 175. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Stadion Olahraga; 176. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Taman Bonua Posusungan; 177. 1 (satu) bundel Dokumen Risalah E-Tendering Paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Serba Guna; Barang Bukti Nomor 161 sampai dengan Nomor 177 dikembalikan kepada NASIR GOBEL 178. 3 (tiga) lembar fotokopi yang telah di legalisasi Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.72-391 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Tanggal 10 Februari 2016; Barang Bukti Nomor 178 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 179. 1 (Satu) Handphone Merk: Samsung, Warna: Silver, Tipe: Galaxy Note 8, Model: SM-N950F, SN: RR8J90J3N7Y. Didalamnya terdapat 2(dua) SIM Card dengan provider SIM 1 operator Telkomsel dengan kode: 621002432562393900, Provider SIM 2 operator Telkomsel dengan kode: 0325000002970893; Barang Bukti Nomor 179 dikembalikan kepada RAMLI HI PATTA 180. 1 (satu) Handphone dengan Merek Samsung Model SM-A205F/DS (Galaxy A20), Dengan IMEI1: 355037108880181, IMEI2: 355038108880189, didalamnya terdapat kartu SIM: Operator Telkomsel (Simpati) dengan nomor belakang kartu 6210 0641 2541 6565, dengan Micro SDHC Merek V-GEN kapasitas 16GB, beserta kode akses; 181. 1 (satu) media penyimpanan berupa flashdisk warna: Putih, Merek Cryptonix kapasitas 32GB; Barang Bukti Nomor 180 sampai dengan Nomor 181 dikembalikan kepada WANDAYANTO TIPA 182. 1 (Satu) Handphone Merk: Samsung, Wama: Hitam, Tipe: Galaxy A7 (2018), Model: SM-A750GN/DS, SN: RR8M2073WJL, Didalamnya terdapat 2 (dua) SIM Card. SIM Card 1, Provider Telkomsel dengan Kode: 0025000001061402, SIM Card 2 Provider Telkomsel dengan kode: 621001468276515501. Tidak terdapat memory card; 183. 1 (satu) media penyimpanan berupa Flasdisk berwarna putih, nomor 154515YA1184ARH31S, yang terdapat sticker note bertuliskan "Bonebuya?; Barang Bukti Nomor 182 sampai dengan Nomor 183 dikembalikan kepada MARTINUS 184. DVD-R DVD-01 (ARF1, BSI1, HDY1, HKY1, HKY2, NAS1, RAM1) dengan SN: MAP628XH07132550 3; 185. DVD-R DVD-02 (RAT1, RCY1, WBU1, WDP1) dengan SN: MAP628XHO7073516 4; Barang Bukti Nomor 184 sampai dengan Nomor 185 TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 186. 1(Satu) Handphone Merk: Xiaomi, Wama: Hitam. Didalamnya terdapat SIM Card dengan provider: Telkomsel dengan kode: 022500000082*150; Barang Bukti Nomor 186 dikembalikan kepada BASUKI MARDIONO 187. 1 (satu) buah handphone merek Vivo 1819 wama biru-hitam dengan IMEI1 863481044779575 IMEI2 863481044779567 dengan nomor handphone 6285246529583; Barang Bukti Nomor 187 dikembalikan kepada HENDRI WIJAYA GOZALI 188. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone X dengan warna case hitam-putih dengan IMEI: 353048094604115 dengan simcard HALO nomor 628128037964; Barang Bukti Nomor 188 dikembalikan kepada RIDAYA LAODE NGKOWE 189. 1 (satu) buah alat elektronik berupa tablet merk Apple tipe iPad berwarna abu-abu dengan nomor model yang tertera pada mesin A1980 dan Serial DMPYNK1CKD6L beserta soft case berwarna hitam dan pencil 190. 1 (satu) buah alat elektronik berupa handphone merk Oppo berwarna hitam dengan nomor model CPH1727, Serial Number HAAINJEE8PFYL7DA, IMEI 1 866907038565338, IMEI 2 866907038565320 beserta soft case berwarna hitam; Barang Bukti Nomor 189 sampai dengan Nomor 190 dikembalikan kepada HEDY THIONO 191. 1 (satu) buah alat elektronik berupa handphone merk Samsung dengan nomor model yang tertera pada mesin SM0N960F/DS, S/N RR8K80198JR, IMEI 1 359447/09/527945/1, IMEI 2 359447/09/527945/9 beserta soft case berwarna hitam; Barang Bukti Nomor 191 DIRAMPAS UNTUK NEGARA 192. 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warnahitam no Model: TA-1114, IME11:359017094101046, IMEI 2: 359017094151041; 193. 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna putih no model: RM-1011, IME11: 353666/06/177468/4, IMEI 2: 353666/06/177469/2; Barang Bukti Nomor 192 sampai dengan Nomor 193 dikembalikan kepada ANDREAS HONGKIRIWANG 194. 1 (satu) buah Handphone Merk iPhone 11 Pro warna hitam Nomor Model: MWC62ZP/A, IMEI: 353830101088378; Barang Bukti Nomor 194 DIRAMPAS UNTUK NEGARA 195. 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam Model: RM-1190, IMEI 1: 355804097849364, IMEI 2: 355804097899369; Barang Bukti Nomor 195 dikembalikan kepada DJUFRI KATILI 196. 1 (Satu) unit Handphone Merk: Apple, Warna: Hitam, Tipe: Iphone 7 Plus, Nomer Model: MN482ZP/A, SN: C37SFXKWHFXW. Didalamnya terdapat SIM Card Provider: Telkomsel, ICCID: 8962100235426941906. Terpasang casing warna: Emas, Merk: The Creative Life. Kondisi Layar terdapat retak dibagian sudut sebelah kiri dan tengah sebelah kanan; Barang Bukti Nomor 196 DIRAMPAS UNTUK NEGARA 197. 1 (satu) Handphone dengan merk Apple dengan Model iPhone X, dengan serial number: FK1XK0RZJCLH, didalamnya terdapat kartu SIM: Operator Telkomsel dengan nomor 0325 0000 0032 3973; 198. 1(satu) media penyimpanan berupa USB Flashdisk merk Sandisk, tipe: Cruzer Blade dengan kapasitas 16GB, SN: 4C530000100124214281 beserta dokumen didalamnya; Barang Bukti Nomor 197 sampai dengan Nomor 198 dikembalikan kepada WENNY BUKAMO 199. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna biru dengan IMEI 1 3577001104006863, IMEI 2 357701104056868 dengan nomor handphone 082189395626; Barang Bukti Nomor 199 dikembalikan kepada HENGKY THIONO 200. 1 (satu) unit Handphone Merk: Samsung, Warna: Emerald Green, Tipe: Galaxy S10+, Model: SM-G975F/DS, SN: RR8M50RJ98V, didalamnya terdapat SIM Card Provider: Telkomsel dengan kode: 621008498213655600; Barang Bukti Nomor 200 DIRAMPAS UNTUK NEGARA 201. 1 (satu) buah media penyimpanan berupa DVD-R merk VERBATIM Kapasitas 4,7 GB SN MFP626TF130408316 berisi file summary report; Barang Bukti Nomor 201 dikembalikan kepada NASIR GOBEL 202. Uang Sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari 2400 lembar pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) Barang Bukti Nomor 202, dengan rincian: 203. 1 (satu) buah plastik berwarna hijau berisikan uang sejumlah Rp6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah); Barang Bukti Nomor 203 dikembalikan kepada WENNY BUKAMO 204. 1 (satu) buah kotak kardus berwarna coklat bertuliskan Atom yang berisi uang tunai sekitar kurang lebih Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah); Barang Bukti Nomor 204 DIRAMPAS UNTUK NEGARA 205. 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam merk ?De Mour" yang didalamnya terdapat amplop berwarna coklat berisi uang tunai sejumlah Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan rincian 1400 (lembar) uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk 14 (empat belas) ikat; 206. Uang tunai dengan rincian: 207. Uang tunai sejumlah USD1.000,- (seribu dolar amerika) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar dolar USD pecahan USD100; Barang Bukti Nomor 205 sampai dengan Nomor 207 dikembalikan kepada WENNY BUKAMO 208. 1 (satu) buah Kotak kardus berwarna coklat bertuliskan Aqua yang berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 209. 1 (satu) buah Kotak kardus berwarna coklat bertuliskan Wilmar yang berisi uang tunai sebesar Rp657.000.000,00 (enam ratus lima puluh tujuh juta rupiah); 210. Uang sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari 100 lembar pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1.200 lembar uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Barang Bukti Nomor 208 sampai dengan Nomor 210 DIRAMPAS UNTUK NEGARA 10. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik25215