- Menyatakan Terdakwa FEGY GUSANTO ALS FEGY BIN MUSLIMIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FEGY GUSANTO ALS FEGY BIN MUSLIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu yang berada di dalam saku celana warna Hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk ?NOKIA? Type ?RH-112? Nomor IMEI: 352697046560212 warna Hitam dengan SIM Card 1 : 082350933395;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk ?YAMAHA? type ?JUPITER Z? Nomor Rangka: MH330C0029J653574, Nomor Mesin: 30C-653574 dengan Nomor Polisi B 6914 BYN warna Merah Hitam
Putusan PN SAMBAS Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Sdr. Muslimin melalui Terdakwa FEGY GUSANTO ALS FEGY BIN MUSLIMIN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik1921