- Silvia, (Perempuan), Tempat / Tanggal Lahir Matang Terap, 14 September 2015, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 6101-LU-30102015-0019 yang dikeluarkan di Sambas oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 28 September 2016.
- Silvina, (Perempuan), Tempat / Tanggal Lahir, Matang Terap, 07 Februari 2017, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 6101-LU-01032017-0009 yang dikeluarkan di Sambas oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 1 Maret 2017.
- Vita Callysta, (Perempuan), Tempat / Tanggal Lahir, Jawai Selatan, 02 September 2018, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 6101-LU-03102018-0011 yang dikeluarkan di Sambas oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 4 Oktober 2018.
Putusan PN SAMBAS Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek); 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat di Sambas dihadapan pemuka Agama Budha yang bernama Junaidi pada tanggal Lima belas November Dua Ribu Empat Belas (15 November 2014) menurut ketentuan dan cara - cara yang berlaku bagi Agama Budha, sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor: 6101-KW-27092016-0002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, pada tanggal 17 September 2016. Putus Karena Perceraian dengan segala akibatnya menurut Undang ? undang; 4. Menyatakan bahwa anak Perempuan yang dilahirkan dari hasil Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yakni : Berada dalam asuhan, penjagaan dan pemeliharaan Penggugat selaku ibu kandung dari anak-anak tersebut; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sambas untuk mengirimkan salinan Putusan Percerai ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas agar perceraian tersebut dicatat dalam register perceraian yang berjalan; 6. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya ditetapkan sejumlah Rp.610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Sbs
Statistik3220