- Menyatakan Terdakwa JOHENDRI ALIAS HENDRI BIN NARWARDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOHENDRI ALIAS HENDRI BIN NARWARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk ?HONDA? type ?SCOOPY? nomor rangka: MH1JM3127KK891156? nomor mesin: JM3IE2886957 dengan nomor polisi (nopol) KB 6469 PK warna putih;
- Uang sejumlah Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) dengan uang pecahan kertas Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN SAMBAS Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam kotak rokok merk ?SEMPOERNA MILD? ukuran kecil; - 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu di dalam tas merk ?BAEPACK? warna abu-abu; - 1 (satu) unit handphone merk ?SAMSUNG? model ?GT-I9152? Nomor imei 1: 357638051991467, imei 2: 357638051991465 dengan SIM Card: 085651071689 warna putih; - 1 (satu) unit kartu atm BRI dengan nomor seri 6019012066000495; - 1 (satu) lembar bukti transferan BRI Link; - 1 (satu) unit handphone merk ?OPPO A3s? model ?CPH1803? Nomor imei 1:862326043159538, imei 2: 862326043159520 dengan SIM Card: 082350377340 warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni Sdri. IRMAWATI Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik2320