- Menyatakan Terdakwa BUDIAN FUI ALS FUI ANAK DJINGYIONG CHUN (ALM) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDIAN FUI ALS FUI ANAK DJINGYIONG CHUN (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 2BJ warna ?HITAM? dengan nomor rangka ?MH32BJ003EJ68616? dan nomor mesin ?2BJ686275
Putusan PN SAMBAS Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih Narkotika jenis sabu Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada kepada yang berhak melalui Terdakwa BUDIAN FUI ALS FUI ANAK DJINGYIONG CHUN (ALM) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik1925