- Menyatakan Terdakwa I OYI HARDI Alias OYI Bin JUNAIDI dan Terdakwa II JUMIADI Alias JUM Bin TARMIJ tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa izin?,
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama masing-masing 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk FALCON 6,5 HP warna merah kombinasi putih.
- 1(satu) buah lagum berbahan besi dan pada salah satu ujung terdapat potongan paralon ukuran 2,5 inci,
- 1 (satu) buah alat dulang warnahitam terbuat dari piber,
- 1(satu) lembar keset kaki berbahan kain berwarna hitam yang pada bagian bawahnya berwarna putih.
Putusan PN SAMBAS Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhlan Fadhilla Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 213/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik4325