- Menyatakan terdakwa MARTANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan altrernatif pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MARTANA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy SHM Nomor : 4012/Pleret Bantul A.n MARTINI, seluas 129 m2.
- Foto copy SHM Nomor : 04890/Pleret Bantul A.n MARTINI, seluas 199 m2.
- Foto copy SHM Nomor : 111/Pleret Bantul A.n MARTINI, yang diatas tanah tersebut terdapat Bangunan Rumah, seluas 349 m2.
- Foto copy Salinan Akta Jual Beli Nomor : 021/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DIDUK SUPARMININGSIH,S.H.
- Foto copy Salinan Akta Jual Beli Nomor : 0229/2019 tanggal 14 Oktober 2019 yang diterbitkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DIDUK SUPARMININGSIH,S.H.
Putusan PN BANTUL Nomor 12/Pid.B/2022/PN Btl |
|
Nomor | 12/Pid.B/2022/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti Anjar Dwiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi MARTINI. f. 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran tertanggal 2 Desember 2014 dari Sdr SARGIYA yang diterima dan ditanda tangani diatas materai oleh Sdr MARTANA senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Dikembalikan kepada saksi SARGIYA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2022/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2022/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2022/PN Btl
Statistik4815