- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok perkara
- Menolak gugatan para penggugat ;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Makassar untuk mengangkat kembali sita terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam putusan sela Pengadilan Aagama Makassar Nomor 1344/Pdt.G/2021/PA. Mks tanggal 31 Agustus 2021 sebagai berikut :
- Sebidang Tanah / Ruko, dengan luas tanah 81 M2/ 234 M2, tanah terletak di Jalan Hertasning kelurahan Kassi-kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan, dengan bata-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Tanah/Ruko Milik Dr. Marhaeng ;
- Sebelah Timur dengan Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Makassar;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Hertasning ;
- Sebelah Barat dengan lorong Jalan Badan Hukum ;
- Sebidang tanah / rumah 4 (empat) petakyang terletak di Jalan Serigala Lorong 8 No. 2 Kelurahan Mamajang Dalam Kecamatan Mamajang Kota Makassar, dengan luas tanah 158 M2( seratus lima puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan Lorong ;
- Sebelah Timur dengan tanah/rumah milik Lukmante;
- Sebelah Selatan dengan Tembok Mesjid Babussaadah ;
- Sebelah Barat dengan tanah/Rumah Milik Dg. Tarring;
- Sebidang Tanah / Rukoterletak di Jalan Serigala Nomor 54 Kelurahan Mamajang Dalam Kecamatan MamajangKota Makassar, dengan luas tanah 90 M2 ( Sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan rumah/Warung Tergugat ;
- Sebelas Timur dengan jalan Serigala ;
- Sebelah Selatan dengan rumah Tergugat ;
- Sebelah Barat dengan rumah Tergugat ;
- Sebidang Tanah / Rumahyang terletak di jalan Serigala No. 55 Kelurahan Mamajang Dalam Kecamatan Mamajang Kota Makassar dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan SDN Mamajang I ;
- Sebelah Timur dengan Rumah Milik Dg. Jalling ;
- Sebelah Selatan dengan Rumah Alim Sarjaya ;
- Sebelah Barat dengan jalan Serigala ;
- Sebidang Tanah/Rumahyang terletak di jalan Serigala No. 56 kelurahan Mamajang Dalam Kecamatan MamajangKota Makassar dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tergugat ;
- Sebelah Timur dengan Jalan Serigala ;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Serigala Lorong 13 ;
- Sebelah barat dengan H. Hamzah ;
- Sebidang Tanah/Rumah yang terletak di Jalan veteran Selatan No. Kecamatan Mamajang Kota Makassar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Rumah Milik Baba (Toko Halim) ;
- Sebelah Timur dengan rumah Milik Sudding Dg. Lurang ;
- Sebelah Selatan dengan Bank BCA ;
- Sebelah barat dengan Jalan Veteran ;
- Sebidang Tanah/Rukoyang terletak di Pattingaloang 3 (tiga) lantai 2 (dua) petak yang terletak di Jalan Barukang 4 Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo Kota Makassar dengan batas-batas tanah/ ruko tersebut sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan Barukang 4 ;
- Sebelah Timur dengan Mesjid ;
- Sebelah Selatan dengan jalan Lorong ;
- Sebelah Barat dengan Bidan Nur dan Abba ;
- Sebidang Tanah/Rumah yang terletak di Jalan Tinumbu Lr. 166 A. No. 25 Kelurahan Panampu Kecamatan Tallo Kota Makassar dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Rumah H.Arafah ;
- Sebelah Timur dengan Jalanan ;
- Sebelah Selatan dengan Rumah H. Tame ;
- Sebelah Barat dengan Rumah Dg. Kuddu ;
- Sebidang Tanah/Rumahdengan ukuran luas tanah Panjang 7 M2 dan lebar 10 M2, yang terletak di Jalan TinumbuLr. 2 No. 6, kelurahan Layang kecamatan Bontoala Kota Makassar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan lorong ;
- Sebelah Timur dengan Rumah Dg. Isa ;
- Sebelah Selatan dengan Pesantren AnNahdah ;
- Sebelah Barat dengan Rumah Abd. Kadir ;
- Sebidang Tanah/RumahKos 6 (enam) petak yang terletak di Jalan Sultan Abdullah I RT-007/RW-002, dengan luastanah 200 M2 (dua ratus meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Rumah milik Dg. Mini ;
- Sebelah Timur dengan Jalanan ;
- Sebelah Selatan dengan Rumah milik H. Beddu ;
- Sebelah Barat dengan lorong ;
- Sebidang Tanah/rumahyang terletak di Jalan Kumala 2 Komp. Kumala Asri B/17 Kelurahan Pa?baeng-baengKecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Mamajang Dalam kecamatan Mamajang Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Lorong Pasar Pabaeng-baeng;
- Sebelah Timur Jalan Kompleks;
- Sebelah Selatan dengan Rumah Pak Syamsari Kitta;
- Sebelah Barat dengan Jalan Kumala Lorong III;
- Tanah/RumahPerumahan Puri Diva Istambul dengan luas tanah 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Lingkungan Batangkaluku Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan BTN Manggarupi ;
- Sebelah Timur dengan tanah Milik H. Ansar ;
- Sebelah Selatan dengan jalan kompleks ;
- Sebelah Barat dengan Tanah Milik Dg. Doma ;
- Sebidang Tanah/Rumah PerumahanGriya Hertamas Blok C 3 A, dengan luas tanah 135 M2 (seratus tiga puluhlima meter persegi ) yang terletak di Jalan Hertasning Utara VII kelurahan Pandang, kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan dengan Rumah H. Haeruddin ;
- Sebelah Timur dengan kantor PLN ;
- Sebelah Selatan dengan Rumah Rudi ;
- Sebelah Barat dengan Jalanan Kompleks ;
- Tanah/Rumah PerumahanGriya Hertamas Blok C No. 5 dengan luas tanah 129 M2 (seratus duapuluh sembilanmeter persegi ) yang teretak di Jalan Hertasning Utara VII kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan dengan Rumah milik Arsal ;
- Sebelah Timur dengan kantor PLN ;
- Sebelah Selatan dengan Rumah milik H. Haeruddin ; ;
- Sebelah Barat dengan Jalanan ;
- Tanah Kebunseluas 1,5 Ha(satu koma lima hektar), yang terletak di Dusun Bontobila KelurahanLembang ParangKecamatan Barombong Kabupaten Gowa dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan tanah milik Cokeng ;
- Sebelah Timur dengan tanah milik Dg. Sikola ;
- Sebelah Selatan dengan jalan Bonto Bila ;
- Sebelah Barat dengan tanah Hamzh Dg. Bombong/Abbas Dg. Nassa;
- Tanah Kebunseluas 10 are (sepuluh are), yang terletak di Dusun Bontobila Kelurahan Lembang Parang KecamatanBarombong Kabupaten Gowa dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan Bonto Bila ;
- Sebelah Timur dengan Mesjid ;
- Sebelah Selatan dengan Maca Dg. Ngitung ;
- Sebelah Barat dengan Fahri Dg. Unjung ;
- Sebidang Tanah/ Rumah Perumahan Puri Diva Istambul dengan luas 103 m2 (seratus tiga meterpersegi) yangterletak Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalanan ;
- Sebelah Timur dengan Tanah/Rumah Milik Dr. Suci ;
- Sebelah Selatan dengan Perumahan Komp IDI;
- Sebelah Barat dengan Tanah / Rumah milik Ronald ;
- Sebidang Tanah/Rumahdengan luas tanah 121 M2 (seratus dua puluh satu meter persegi), yang terletak di Jalan Borong Indah 7 Stapak 1 No. 28 Kelurahan Borong Kecamatan Manggala Kota Makassar,dengan batas-batas tanah sebagai berikut ;
- Sebelah Utara dengan rumah Fairu (Rumah Roti) ;
- Sebelah Timur dengan rumah H. Yansar ;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Borong Indah 7 Stapak II
- Sebelah Barat dengan Rumah Ibu Kemala ;
- Sebidang Tanah/Rumahyang terletak di Jalan Tinumbu Lr. 166 A No. 03, Kelurahan Panampu Kecamatan TalloKota Makassar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jalan Lorong kecil/rumah Makmur Cunne;
- Sebelah Timur dengan jalan Lorong 166 A ;
- Sebelah Selatan dengan terdapat selokan besar ;
- Sebelah Barat dengan Rumah Dg. Dolong/Abdul Rahman ;
- Sebidang Tanah/Ruko3 (tiga) petak, yang terletak di Jalan Tinumbu lr. 166 A. Kelurahan Pannampu Kecamatan Tallo Kota Makassar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Posyandu ;
- Sebelah Timur dengan rumah milik Enol ;
- Sebelah Selatan dengan Rumah H. Mahmud ;
- Sebelah Barat dengan jalanan ;
- Sebidang Tanah/Rumah PerumahanGriya Tita Permai No. 4 dengan luas tanah 91 M2, (Sembilan puluh satu meterpersegi), yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kaluku Bodoa KelurahanUjung Pandang Baru Kecamatan Tallo Kota Makassar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara Jalan Kompleks;
- Sebelah Timur Rumah Tergugat IX incasu Hadaria binti H.Haerudin;
- Sebelah Selatan Rumah Kontrakan Bapak Yunus;
- Sebelah Barat Rumah H.Unding;
- Sebidang tanah/Rumah PerumahanGriya Tita Permai No. 3 dengan luas tanah 91 M2 ( Sembilan puluh satumeter persegi), yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kaluku Bodoa, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo Kota Makassar, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara Jalan Kompleks;
- Sebelah Timur H.Salim;
- Sebelah Selatan Rumah Kontrakan Bapak Yunus;
- Sebelah Barat Tergugat V incasu Sitti Hamdana binti H.Haeruddin;
- Sebidang Tanah/Rumah perumahanGraha Cipta Hertasning Blok A. 4 No. 12dengan luas tanah 110 M2(seratus sepuluh meter persegi), yang terletak di jalan Hertasning Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara Dengan rumah Ibu Mery;
- Sebelah Timur Dengan Rumah Pak Mansyur;
- Sebelah Selatan dengan Rumah Kost H.Pawa;
- Sebelah Barat dengan Jalan Kompleks;
Putusan PA MAKASSAR Nomor 1344/Pdt.G/2021/PA.Mks |
|
Nomor | 1344/Pdt.G/2021/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Kamaruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Natsirbr Hakim Anggota Dra. Hj. Jusmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Fatmah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI Menolak eksepsi para tergugat dan para turut tergugat ; DALAM REKONPENSI Menyatakan tidak menerima gugatan rengkonpensi penggugat rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 21.150.000,00(dua puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1344/Pdt.G/2021/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1344/Pdt.G/2021/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1344/Pdt.G/2021/PA.Mks
Banding : 60/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik12979