- Menyatakan Terdakwa Muhamad Jayadi Saputra Bin Mulyadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI an. Muhamad Jayadi Saputra dengan No. Rek : 5650-01-029803-53-6,
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI berwarna biru dengan No. Rek : 5650-01-029803-53-6, 1 an . Muhamad Jayadi Saputra,
- 1 (satu) lembar kertas rekap pasangan,
- 1 (satu) buah buku sidu,
- 1 (satu) lembar kertas feng shui berwarna kuning berkombinasi merah bergambarkan orang dan tulisan cina (kertas keberuntungan),
- 1 (satu) buah handphone merk realme C-15 dengan No. Imei : 866463050086423, No.imei 2 : 86646305008623,
- Uang tunai senilai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) 2 (dua) lembar,
- 1 (satu) buah pena standard berwarna biru,
- 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu tertulis JSS SPORT.
- Dimusnahkan
Putusan PN BATURAJA Nomor 15/Pid.B/2022/PN Bta |
|
Nomor | 15/Pid.B/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2022/PN Bta
Statistik253