- Menyatakan Terdakwa Rangga Doni Wahya Bin Nadori Sulaiman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanamandengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaleng merk Tanggo dibungkus dengan kantong Asoy warna merah didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak lampu merk HANNOCHS didalamnya berisi : 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing masing plastik berisi kristal kristal putih dibalut tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak lampu merk SUNSAFE yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal kristal bening dibalut dengan kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) buah kaleng merk Nissin Wafers dibungkus kantong asoy warna merah didalamnya berisi 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk POCKET SCALE, 2 (dua) buah skop merk POP ICE, 1 (satu) Ball plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) unit hendpone merk OPPO tipe A71 warna Hitam;
- Dimusnahkan
Putusan PN BATURAJA Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika39/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik3318