- Menyatakan Terdakwa I Zulyadi Als Uul Bin Abdullah dan Terdakwa II Nadori Sulaiman Bin Abdullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Zulyadi Als Uul Bin Abdullah dan Terdakwa II Nadori Sulaiman Bin Abdullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Zulyadi Als Uul Bin Abdullah dan Terdakwa II Nadori Sulaiman Bin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kontak rokok kaleng merk Gudang Garam merah warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit hendpone merk OPPO type A37F warna rose gold;
- 1 (satu) unit hendpone merk OPPO type F9 warna Biru;
- Uang tunai Rp. 137.000,- dengan pecahan 100.000,- 1 lembar, 10.000,- 2 lembar, 5.000,- 3 lembar, 2000,- 1 lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 5723 FAJ
Putusan PN BATURAJA Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN Bta |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2022/PN Bta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa I Zulyadi Als UU Bin Abdulah; Dikembalikan kepada terdakwa II. Nadori Sulaiman Bin Abdullah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2022/PN_Bta.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2022/PN_Bta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2022/PN Bta
Statistik220