- Menyatakan Terdakwa Agus Laksito bin Satiman (alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? dan tindak pidana ?melarikan perempuan yang belum dewasa? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6863 KP An. Marniyati Kurnia ;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ?Second Four?;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru muda;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah;
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu;
- 1 (satu) buah hoodie lengan panjang warna biru dongker;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar ?one piece?;
- 1 (satu) buah BH warna biru;
- 1 (satu) buah kaos singlet warna hitam;
- 3 (tiga) lembar Nota Bill bukti pembayaran Hotel Bahtera;
Putusan PN Penajam Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artha Ully, Br Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda |
Panitera | Panitera Pengganti Liza Khalidah Tetraningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Agus Laksito bin Satiman (alm); Dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Pnj
Statistik9552