- Menyatakan Terdakwa JOSUA SIAHAAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JOSUA SIAHAAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuaan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sesuai dengan PENETAPAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:41/SIT/PID.SUS-TPK/2018/PN.MDN tanggal 9 Juli 2018 Yang dikuasai atau disimpan oleh ARIFUDDIN SIRAIT dan IGNASIUS SINAGA sebagai berikut:
- 1 (Satu) lembar kwitansi bukti pembayaran pekerjaan upah kerja percetakan persawahan di Desa Simungun seluas 100 (seratus) Ha Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus Juta Rupiah), tanggal 28 Oktober 2014 dari Pengurus Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir kepada H. ANWAR SANI TARIGAN;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bukti pembayaran biaya rental Diesel Sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh Juta Rupiah), tanggal 20 Juni 2012, dari Ketua Kelompok Tani Maradu di Desa Lae Mberat kepada E. MUNTE;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bukti pembayaran jaga malam selama 10 (sepuluh) hari dan uang makan operator selama 1 (satu) minggu dan uang rokok Sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah), tanggal 20 Juni 2012, dari Ketua Kelompok Tani Maradu di Dusun Lae Mberat kepada A. SIHITE;
- 1 (Satu) lembar kwitansi bukti pembayaran pelepasan sawah untu dijadikan alur irigasi di Dusun Lae Mberat Desa Simungun Sebesar Rp.2.000.000,- (dua Juta Rupiah), tanggal 19 Juli 2012, kepada AMAN SIHITE;
- 1 (Satu) lembar tenda terima uang dari IGNATIUS SINAGA (bendahara kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Lae Mbale Desa Simungun sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) kepada E MUNTE, tanggal 19 Juli 2012;
- Yang dikuasai atau disimpan oleh BELMAN PASARIBU, A.Md sebagai berikut :
- Yang dikuasai atau disimpan oleh RESMIDA ERNAWATI sebagai berikut :
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM: 00009 tanggal 01Juli 2011 tentang Pembayaran belanja sosial lainnya untuk pencetakan sawah seluas 100 Ha sesuai surat perjanjian kerjasama Nomor 520/274/PSP/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011 sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditandatangani oleh CECEP ACHMADI Selaku Kepala Seksi Pencairan Dana;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Perintah Membayar Nomor: 00009 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pembayaran belanja sosial lainnya untuk pencetakan sawah seluas 100 Ha sesuai surat perjanjian kerjasama Nomor 520/274/PSP/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011 sebesar Rp. 750.000.000,- ditandatangani oleh EDIMAN GULTOM, SH Selaku An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penanda Tangan SPM;
- 1 (satu) Lembar Asli Ringkasan SPK Nomor: 520/274/PSP/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Belanja lembaga sosial lainnya untuk cetak sawah sebanyak 100 Ha ditandatangani oleh THERESIA M. PANGGABEAN, SP Selaku An. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 004/SPTB-PSP/VI/2011 tentang Belanja lembaga sosial lainnya untuk cetak sawah sebanyak 100 Ha ditandatangani oleh THERESIA M. PANGGABEAN, SP Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor: 520/273/PSP/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pembayaran belanja Sosial untuk pencetakan sawah seluas 100 Ha ditandatangani oleh Ir. HERLINA L. TOBING Selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Lembar depan buku tabungan Simpedes BRI An. Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi print tabungan Simpedes BRI An. Kelompok Tani Maradu;
- Yang dikuasai atau disimpan oleh SIHOMBING sebagai berikut :
- 1 (Satu) Bundel Asli Surat Permohonan Percetakan Persawahan tanggal 19 Februari 2010 ditandatangani oleh TUMPAK SIREGAR selaku Bendahara, MATAU SIAGIAN selaku Sekretaris, MARUSAHA SIAGIAN selaku Ketua, HOTMAN LUMBANTORUAN selaku Ketua LPM Desa Simungun;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Undangan Pertemuan Nomor: 005/72/KDS/2010 tanggal 21 Agustus 2010 ditandatangani oleh VICTOR SIHOMBING selaku Kepala Desa Simungun;
- 2 (dua) Lembar Asli Daftar Hadir Pertemuan tanggal 24 Agustus 2010 ditandatangani oleh BARMEN MARPAUNG selaku Sekretaris Desa;
- Yang dikuasai atau disimpan oleh IGNATIUS SINAGA sebagai berikut:
- Yang dikuasai atau disimpan oleh IGNATIUS SINAGA sebagai berikut:
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Sebesar Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian alat-alat ATK untuk kepentingan Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir tanggal 05 Juni tahun 2012 ditandatangani oleh UD. NIACOM;
- 1 (Satu) Lembar Asli Faktur tanggal 05 Juni 2012 yang ditandatangani oleh UD.NIACOM;
- 1 (Satu) Lembar Asli Faktur Sebesar Rp.855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ditandatangani oleh UD.NIACOM;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian alat-alat ATK untuk kepentingan kelompok tani maradu tanggal 10 September tahun 2012 ditandatangani oleh UD. NIACOM;
- 1 (Satu) Lembar Asli Faktur Sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani oleh UD.NIACOM;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk cetak foto-foto dokumentasi kerja kelompok tani maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir ditandatangani oleh UD. NIACOM;
- 1 (Satu) Lembar Asli Faktur Sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 14 November 2014 yang ditandatangani oleh UD.NIACOM;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 1 Sebesar Rp.45.000.000,- (empat pu;uh lima juta rupiah) untuk pembayaran uang muka percetakan persawahan 100 Ha di Desa Simungun tanggal 08 November 2012 ditandatangani oleh ARIFUDDIN SIRAIT Selaku Ketua Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, IGNATIUS SINAGA Selaku Bendahara Kelompok Tani MaraduDesa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, SIAHAAN Selaku Penerima;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 2 Sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran uang muka percetakan persawahan 100 Ha di desa Simungun dan pembukaan atur tanggal 26 November 2012 ditandatangani oleh ARIFUDDIN SIRAIT Selaku Ketua Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, IGNATIUS SINAGA Selaku Bendahara Kelompok Tani MaraduDesa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, SIAHAAN Selaku Penerima;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 3 Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pekerjaan cetak sawah di desa simungun dan pembukaan atur tanggal 19 Desember 2012 ditandatangani oleh ARIFUDDIN SIRAIT Selaku Ketua Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, IGNATIUS SINAGA Selaku Bendahara Kelompok Tani MaraduDesa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, JOSUA SIAHAAN Selaku Penerima;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 4 Sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk biaya breker diluar kontrak kerja tanggal 12 April 2013 ditandatangani oleh ARIFUDDIN SIRAIT Selaku Ketua Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, IGNATIUS SINAGA Selaku Bendahara Kelompok Tani MaraduDesa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, JOSUA SIAHAAN Selaku Penerima;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 5 Sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk biaya panjar percetakan persawahan 100 Ha di desa simungun tanggal 03 Mei 2013 ditandatangani oleh ARIFUDDIN SIRAIT Selaku Ketua KelompokTani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, IGNATIUS SINAGA Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, JOSUA SIAHAAN Selaku Penerima;
- 1 (Satu) Set Asli Perjanjian Kerjasama Nomor 40 tanggal 08 November 2012 ditandatangani oleh BINAHAR HUTAPEA, SH Selaku Notaris Kab. Dairi;
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Undangan Pertemuan Nomor: 005/63/KDS/2011 tanggal 17 Juni 2011 ditandatangani oleh VICTOR SIHOMBING Selaku Kepala Desa Simungun;
- 2 (Dua) Lembar Fotokopi Daftar Hadir Rapat Dusun V dan VI Lae Mbale Desa Simungun tanggal 19 Juni 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Faktur tanggal 19 Juni 2011 Sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 02 Sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- untuk pembayaran makan dan minum rapat warga percetakan persawahan tanggal 19 Juni 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Faktur tanggal 24 Agustus tahun 2010 sebesar Rp.950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 01 Sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk makan dan minum rapat warga percetakan persawahan tanggal 24 Agustus 2010;
- 1 (Satu) Lembar Fotokopi Surat Undangan Pertemuan Nomor: 005/72/KDS/2010 tanggal 21 Agustus 2010 ditandatangani oleh VICTOR SIHOMBING Selaku Kepala Desa Simungun;
- 2 (Dua) Lembar Fotokopi Daftar Hadir Pertemuan tanggal 24 Agustus 2010;
- 1 (Satu) Lembar Asli Faktur sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Mei 2014;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 03 Sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran makan dan minum rapat warga percetakan persawahan tanggal 25 Mei 2014;
- 1 (Satu) Lembar Asli Surat Undangan Pertemuan Nomor: 005/52/2014 tanggal 23 Mei 2014 ditandatangani oleh VICTOR SIHOMBING Selaku Kepala Desa Simungun;
- 2 (Dua) Lembar Fotokopi Daftar Hadir Rapat Irigasi Simungun tanggal 25 Mei 2014;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi No. 01 Sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tebang jalur parit persawahan di desa simungun tanggal 26 Nopember 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Kwitansi Sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)untuk pembayaran minyak campur 100 liter tanggal 10 Oktober 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Faktur sebesar Rp.600.000,- (enam puluh ribu rupiah) tanggal 10 Oktober 2011;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi Sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) untuk pembayaran upah kerja rintisan alur dan penebangan alur yang dibuka tanggal 26 Nopember 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Tanda Terima Upah Tenaga Kerja Pembersihan Lapangan Kegiatan Cetak Sawah (Upah Tenaga Kerja Rintisan Alur dan Penebangan Alur yang Dibuka) sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 Oktober 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Tanda Terima Upah Tenaga Kerja Pembersihan Lapangan Kegiatan Cetak Sawah (Upah Tenaga Kerja Rintisan Alur dan Penebangan Alur yang Dibuka) sebesar Rp.4.500.000,- tanggal 29 Oktober 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Tanda Terima Upah Tenaga Kerja Pembersihan Lapangan Kegiatan Cetak Sawah (Upah Tenaga Kerja Rintisan Alur dan Penebangan Alur yang Dibuka) sebesar Rp.4.500.000,- tanggal 05 November 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Tanda Terima Upah Tenaga Kerja Pembersihan Lapangan Kegiatan Cetak Sawah (Upah Tenaga Kerja Rintisan Alur dan Penebangan Alur yang Dibuka) sebesar Rp.4.500.000,- tanggal 12 November 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Tanda Terima Upah Tenaga Kerja Pembersihan Lapangan Kegiatan Cetak Sawah (Upah Tenaga Kerja Rintisan Alur dan Penebangan Alur yang Dibuka) sebesar Rp.4.500.000,- tanggal 19 Nopember 2011;
- 1 (Satu) Lembar Asli Tanda Terima Upah Tenaga Kerja Pembersihan Lapangan Kegiatan Cetak Sawah (Upah Tenaga Kerja Rintisan Alur dan Penebangan Alur yang Dibuka) sebesar Rp.3.500.000,- tanggal 25 Nopember 2011;
- Yang dikuasai atau disimpan oleh VICTOR SIHOMBING sebaga berikut:
- Yang dikuasai atau disimpan oleh IGNATIUS SINAGA yaitu 1 (Satu) Unit Hand Tracktor;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliwarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Immanuel, Br Hakim Anggota Rurita Ningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (Satu) Lembar Fotokopi Legalisir Petikan Keputusan Bupati Dairi Nomor : 67 Tahun 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Dairi tanggal 2 April 2013 dilegalisir oleh Drs. JAPAET SIGALINGGING selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah Kabupaten Dairi; 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Simpedes BRI An. Kelompok Tani Maradu dengan No Rekening: 0194-01-003483-53-9 Cabang Sidikalang; 1 (Satu) lembar Asli Rencana Usaha Kegiatan Kelompok (RUKK) Perluasan Sawah Seluas 100 Ha. Kelompok Tani Meradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir tanggal __ Juni 2011 ditandatangani oleh IGNASIUS SINAGA selaku Bendahara Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir BARMEN MARPAUNG selaku Sekretaris Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir, ARIFUDDIN SIRAIT Selaku Ketua Kelompok Tani Maradu Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir,JOSUA SIAHAAN Selaku Penerima, EDISON MUNTE selaku Staf Pengelola, VICTOR SIHOMBING selaku Kepala Desa Simungun, THERESIA M. PANGGABEAN, SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen; Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa H. Anwar Sani Tarigan; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2689 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Statistik8846