- Menyatakan Terdakwa IMAN SAHILI Bin RASTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.5.000.000,00 ( Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 buah paket JNE berisi :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Bbs |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2022/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Nisa Sukma Amelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Merry Harianah, Br Hakim Anggota Yustisianita Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti Epen Supendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 15 (lima belas) strip berisi 150 (seratus lima puluh) tablet tramadol; b. 5 (lima) tablet obat riklona; c. 1 (satu) tablet obat Diazepam; - 3 (tiga) box berisi 3000 (tiga ribu) tablet obat heximer; - 429 (empat ratus dua puluh sembilan) tablet obat heximer yang disimpan didalam kemasan Box warna putih; - 1 (satu) plastik berisi 16 (enam belas) tablet obat hexymer; - 50 (lima) puluh strip berisi 500 (lima ratus) tablet obat trihexyphenidyl; - 1 (satu) buah Handphone realme type C12 warna biru dongker; - 1 (satu) pak plastik warna bening ukuran 6x11,5 cm; - 50 (lima pulu) strip berisi 500 (lima ratus ) tablet obat trihexyphendyl; Dirmpas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2022/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2022/PN Bbs
Statistik153