- Menyatakan Terdakwa I. Ahmat Syahputra Alias Putra, Terdakwa II. Hendri Sitorus Alias Kolombo dan Terdakwa III. Anto Theo Alias Theo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak bermufakat jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ahmat Syahputra Alias Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Terdakwa II. Hendri Sitorus Alias Kolombo dan Terdakwa III. Anto Theo Alias Theo oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna pink, berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sangat besar diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat brutto: 99,96 gram dan Netto: 97,2 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sangat besar yang dibalut lakban warna hitam diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan brutto: 100, 74 gram dan Netto: 98,4 gram;
- 1 (satu) buah dompet warna ungu, berisi :
- 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang didalam amplop warna putih diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan brutto: 45,98 gram dan Netto: 43,58 gram;
- 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang yang di lakban warna coklat diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan Brutto: 40,10 gram dan Netto: 38,66 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan Brutto: 18,44 gram dan Netto: 17,98 gram;
- 9 (sembilan) buah plastik klip ukuran sedang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan Brutto: 24,86 gram dan 22,1 gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar warna silver;
- 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil warna silver;
- 1 (satu) buah block notes kecil warna pink;
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy type A02 warna silver dengan simcard: 085352981656;
- 1 (satu) unit Hp merek Asus warna silver type 7017 dengan simcard: 082316718144;
- 1 (satu) unit Hp merek Samsung Caramel warna gold dengan simcard: 081315129024;
- 5 (lima) buah skop terbuat dari plastik ukuran besar;
- 1 (satu) buah kotak Gatsby berisi plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak plastik berisi plastik klip kosong;
- 1 (satu) pack plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu;
- Uang sejumlah Rp.8.144.000,00 (delapan juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2022/PN Kis
Statistik104