- Menyatakan Terdakwa WARSID Als WS Bin (Alm) TARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WARSID Als WS Bin (Alm) TARMA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah pipet bekas;
- 1 (satu) sedotan bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi :
- 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening;
- 6 (enam) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Idm |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2022/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Satriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Robidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2022/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2022/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4767 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 28/Pid.Sus/2022/PN Idm
Statistik4815