- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Dwi Nuryanto bin Jimin Wignyo Suwarno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Mulyani binti Sumardi Narto Diharjo ) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan :
- Nafkah selama masa iddah Penggugat rekonvensi sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa berupa emas berbentuk cincin seberat 3 gram;
- Nafkah lampau sejak November 2021 sampai dengan Februari 2022 (selama 4 bulan) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemengang hak hadanah (pemeliharaan) terhadap dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Muhammad Tegar Abdee Negoro, Laki-laki, tempat tanggal lahir Sukoharjo, 04 Oktober 2012 dan Muhammad Arsya Alfiansyah, Laki-laki, tempat tanggal lahir Sukoharjo, 11 Maret 2018;
- Menetapkan nafkah kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas setiap bulan minimal masing-masing sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun hingga kedua anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dibayar melalui Penggugat Rekonvensi;
- Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi kewajiban Tergugat Rekonvensi pada diktum angka 2 dan 4 di atas sesaat sebelum Tergugat mengucapkan talaknya di persidangan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 1447/Pdt.G/2021/PA.Skh |
|
Nomor | 1447/Pdt.G/2021/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mursyid Syah, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mursyid Syah, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tukino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1447/Pdt.G/2021/PA.Skh.zip
- Download PDF
- 1447/Pdt.G/2021/PA.Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1447/Pdt.G/2021/PA.Skh
Statistik6830