- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ah. Muchairi Bin H. Sarmin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Suparti Binti Ngatman) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak dilaksanakan berupa:
- Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000.00,- (enam juta rupiah);
- Mut?ah, berupa uang sebesar Rp.5.000.000.00,- (lima juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (penguasaan) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zidan Mubarok bin Ah. Muchairi kepada Penggugat Rekonvensi dengan memberi hak atau akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut dengan sepengetahuan dan ijin Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Zidan Mubarok bin Ah. Muchairi melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 800.000.00,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA REMBANG Nomor 71/Pdt.G/2022/PA.Rbg |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2022/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Khairul Umam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakir, I.br Hakim Anggota Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Bahiroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.395.000.00,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan