- Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak dapat diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp.15.186.956.966,00 (lima belas miliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), yang perhitungannya berasal dari:
- Nilai kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat lalai dalam menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam operasional Perusahaan yang besarannya mencapai Rp.13.520.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus dua puluh juta rupiah); dan
- Nilai kerugian Penggugat akibat overstate jumlah penghasilan dikarenakan kelalaian dalam menerapkan unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran pajak terkait penghasilan yang jumlahnya mencapai Rp.1.666.956.966,00 (satu miliar enam ratus enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Rekonpensi / Para Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Dalam Konpensi / Para Penggugat Dalam Rekonpensi secara tanggung-renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.727.300,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 433/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 433/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nazar Effriandi.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Widodo.umbr Hakim Anggota Sudjarwanto. |
Panitera | Panitera Pengganti: Komar. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonpensi; Dalam Konpensi Dan Dalam Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 433/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 433/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 433/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik5228