- Menyatakan Terdakwa Robet Bin Baharruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang berbungkus plastik putih bening;
- 1 (satu) unit handphone merk. Redmi Note 8 warna hijau Tosca dengan simcard terpasang 081275196774;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merek levis 501;
- 1 (satu) kotak warna putih;
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor ATM 53794120047921680;
- 1 (satu) buah Tas sandang warna coklat merk. Eiger;
- 1 (satu) unit pompong kayu lis merah;
- 1 (satu) buah handphone merk. SONY warna putih dengan simcard 082253008528;
- 1 (satu) unit handphone merk. VIVO warna biru dengan simcard 082216906080;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi E-Banking dari BCA dengan nomor rekening 8635077774An. Alfian ke rekening Bank BCA dengan nomor 8635161627 An. Ficky Oktori tertanggal 6 November 2021;
- 4 (empat) lembar bukti transaksi Bank BCA dengan nomor 8635161627 An. Ficky Oktori tertanggal 4 November 2021 sekira pukul 15.02 WIB kerekening Bank BRI An. Anang Jasmi sedangkan tertanggal 6 November 2021 dari Bank BCA An. Alfian;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 13/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 13/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Sabirin Als Biren Bin Samsudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus/2022/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus/2022/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus/2022/PN Tbh
Statistik3216