- Menyatakan Terdakwa Suhardi Als. Andi Tato Bin Darman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang berbungkus plastik putih bening;
- 1 (satu) unit handphone merk. Redmi Note 8 warna hijau Tosca dengan simcard terpasang 081275196774;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merek levis 501;
- 1 (satu) kotak warna putih;
- 1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor ATM 53794120047921680;
- 1 (satu) buah Tas sandang warna coklat merk. Eiger;
- 1 (satu) unit pompong kayu lis merah;
- 1 (satu) buah handphone merk. SONY warna putih dengan simcard 082253008528;
- 1 (satu) unit handphone merk. VIVO warna biru dengan simcard 082216906080;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi E-Banking dari BCA dengan nomor rekening 8635077774An. Alfian ke rekening Bank BCA dengan nomor 8635161627 An. Ficky Oktori tertanggal 6 November 2021;
- 4 (empat) lembar bukti transaksi Bank BCA dengan nomor 8635161627 An. Ficky Oktori tertanggal 04 Nopember 2021 sekira pukul 15.02 Wib kerekening Bank BRI An. Anang Jasmi sedangkan tertanggal 06 November 2021 dari Bank BCA An. Alfian;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2022/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S. |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Robet Bin Baharruddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2022/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2022/PN Tbh
Statistik258