- Menyatakan terdakwa LIMIN SUTAYANG Alias KUANG tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa LIMIN SUTAYANG Alias KUANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?, sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIMIN SUTAYANG Alias KUANG berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai handuk putih;
- 1 (satu) tas merk Kuchen & Bag.1980;
- 1 (satu) lembar surat registrasi Hotel Holiday;
- 1 (satu) helai celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) helai baju kemeja bercorak;
- 1 (satu) helai jilbab kain warna abu-abu;
- 1 (satu) helai celana dalam/ CD warna coklat;
- 1 (satu) helai BH warna pink;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna cream;
- 1 (satu) lembar sarung bantal yang berlumuran darah;
- 1 (satu) helai selimut besar warna putih;
- 1 (satu) helai selimut besar warna coklat;
- 1 (satu) helai seprei warna putih;
- 1 (satu) buah bantal;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 39/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 39/Pid.B/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Artha Pujayotama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Tetap dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada yang paling berhak; Dikembalikan ke ahli waris korban; Dikembalikan kepada yang paling berhak; 8. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 839 K/Pid/2022
Pertama : 39/Pid.B/2022/PN Pbr
Statistik7226