- Menyatakan terdakwa Athan Hudayah als Atan Bin Muhammad Asli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama:2 (dua) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkana agar Terdakwa tetap dtahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket besar bungkus plastic bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,183,68 gram, berat pembungkusnya 185.27 gram dan berat bersihnya 2.998,41 gram;
- Barang bukti yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersihnya 54,75 gram untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau;
- Barang bukti yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersihnya 0,1 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- Barang butki yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersihnya 2.943,56 gram;
- 3 (tiga) bungkus plastic bening dan plastic hitam adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya, 185.27 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- 1 (satu) paket sedang plastic bening berisikan Narkotika jenis Pil ekstasi berbentuk Miniom warna ungu dengan berat kotor 409.33 gram, berat pembungkus plastic 44.15 gram, berat dan berat bersihnya 365.18 gram sama dengan 920 (Sembilan ratus dua puluh) butir Narkotika jenis pil Ekstasi;
- 30 (tiga puluh) butir barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi berbentuk miniom warna ungu dengan berat bersihnya 12.13 gram untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau;
- 1 (satu) barang bukti bukti Narkotika jenis pil ekstasi berbentuk miniom warna ungu dengan berat bersihnya 0,40 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- 1 (satu) Unit Handphone iPhone warna Hitam tanpa Kartu dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1337/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1337/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tommy Manik, Br Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
disisihkan dengan rincian sebagai berikut : disisihkan dengan rincian sebagai berikut : Semua dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara NOVELA SUBRI 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1337/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1337/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1337/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4320