- Menyatakan Terdakwa I. Chandra Leonardo Sihaloho, Terdakwa II. Syahramanda, Terdakwa III. Zulkarnain Harahap, Terdakwa IV. Duanta Yuda Permana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 rangkap slip timbangan tanggal 18 September 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Nubika Jaya;
- 1 rangkap slip timbangan tanggal 05 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Nubika Jaya;
- 1 rangkap slip timbangan tanggal 06 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Nubika Jaya;
- 1 rangkap slip timbangan tanggal 15 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Nubika Jaya;
- 1 lembar Berita Audit Internal tanggal 19 September 2021 serta laporan opname sounding tangki timbun;
- 1 lembar Berita Audit Internal tanggal 06 Oktober 2021 serta laporan opname sounding tangki timbun;
- 1 lembar Berita Audit Internal tanggal 07 Oktober 2021 serta laporan opname sounding tangki timbun;
- 1 lembar Berita Audit Internal tanggal 16 Oktober 2021 serta laporan opname sounding tangki timbun;
- 1 indikator timbangan warna hitam;
- 1 unit komputer warna hitam merek Acer;
- 1 unit printer warna putih;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Ali Akbar;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Syahramanda;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Zulkarnain Harahap;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Chandra Leonardo Hasibuan;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Duanta Yudha Permana;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Roni Syahrani;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Roni Syahrani;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 236/Pid.B/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 236/Pid.B/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmiati, Shbr Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Ali Akbar; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.B/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 236/Pid.B/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/2022/PN Mdn
Statistik2514