- Menyatakan Terdakwa DESKI KURNIAWAN Alias DESKI Bin ARWIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu didapat dari terdakwa DESKI KURNIAWAN Alias DESKI Bin ARWIN.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dengan nomor kartu 0852 2131 7481.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung J3 warna hitam dengan nomor kartu 0852 6331 2553.
- 3 (tiga) bungkus plastik ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu didapat saksi dari UCOK (DPO).
- 1 (satu) buah Dompet besar warna hitam.
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning muda.
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nomor Polisi BM 6443 NG.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Y.20 warna biru dengan nomor kartu 0812 6491 3261 dipergunakan untuk berkomunikasi transaksi jual beli narkotika jenis yang dijual FERINALDI ALIAS FERI Bin JAMAL ASRIADI.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Zulfadly |
Panitera | Panitera Pengganti Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Terhadap barang bukti A, B, C, D, E, F, G disita dari FERINALDI Alias FERI Bin JAMAL ASRIADI, dipergunakan kepada Perkara FERINALDI Alias FERI Bin JAMAL ASRIADI. Terhadap barang bukti H disita dari FERINALDI Alias FERI Bin JAMAL ASRIADI, dipergunakan kepada Perkara FERINALDI Alias FERI Bin JAMAL ASRIADI. Terhadap barang bukti I disita dari terdakwa DESKI KURNIAWAN Alias DESKI Bin ARWIN, dirampas untuk dimusnahkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Statistik2612