- Menyatakan Terdakwa I Danu Ariyanda als Danu bin Jufriadi (alm), Terdakwa II Amed Supriadi als Amed bin Suratman, Terdakwa III Rian Andika als Rian bin Jasman, dan Terdakwa IV Gusti Reza als Reza bin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tenaga bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan mengakibatkan luka-luka?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kaos oblong merk Morpins bergambarkan kartun sincan warna dongker.
- 1 (satu) buah celana panjang merk Levi?s warna hitam bermotifkan putih.
- 1 (satu) buah Jaket merk guan wang warna dongker.
- 1 (satu) buah celana pendek boxer berbahan kaos bercorakan daun warna hitam, putih dan biru.
- 1 (satu) buah kaos oblong bertuliskan spyderbilt.
- 1 (satu) buah celana pendek berbahan katun merk wbarler original warna hitam bergaris merah.
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek model batik.
- 1 (satu) buah celana panjang berbahan levis merk Original jenas warna hitam.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 54/Pid.B/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 54/Pid.B/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Rian Andika Alias Rian Bin Jasman. Dikembalikan kepada Terdakwa Gusti Reza Alias Reza Bin Ismail. Dikembalikan kepada Terdakwa Danu Ariyanda Alias Danu Bin Jufriadi (Alm). Dikembalikan kepada Terdakwa Amed Supriadi Alias Amed Bin Suratman. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/2022/PN Pbr
Statistik368