- Menyatakan Terdakwa Dody Irwansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti Berupa :
- 1 rangkap slip timbangan tanggal 18 September 2021 yang dikeluarkan oleh PT. NUBIKA JAYA;
- 1 rangkap slip timbangan tanggal 05 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh PT. NUBIKA JAYA;
- 1 rangkap slip timbangan tanggal 06 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh PT. NUBIKA JAYA;
- 1 rangkap slip timbangan tanggal 15 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh PT. NUBIKA JAYA;
- 1 lembar Berita Audit Internal tanggal 19 September 2021 serta laporan opname sounding tangki timbun;
- 1 lembar Berita Audit Internal tanggal 06 Oktober 2021 serta laporan opname sounding tangki timbun;
- 1 lembar Berita Audit Internal tanggal 07 Oktober 2021 serta laporan opname sounding tangki timbun;
- 1 lembar Berita Audit Internal tanggal 16 Oktober 2021 serta laporan opname sounding tangki timbun;
- 1 indikator timbangan warna hitam;
- 1 unit komputer warna hitam merek Acer;
- 1 unit printer warna putih;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Ali Akbar;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Syahramanda;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Zulkarnain Harahap;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Chandra Leonardo Hasibuan;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Duanta Yudha Permana;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Roni Syahrani;
- 1 lembar surat keterangan status karyawan tersangka Dody Irwansyah;
Putusan PN MEDAN Nomor 239/Pid.B/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 239/Pid.B/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulina Marbun, Br Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Chandra Leonardo Hasibuan, Dkk; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.B/2022/PN Mdn
Statistik220