Putusan PN MEDAN Nomor 90/Pid.B/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 90/Pid.B/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi., Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. Rudywan Saragih Alias O'Ong, Terdakwa II. Netro Sinulingga dan Terdakwa III. Muhammad Jundullah Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303", sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa I. Rudywan Saragih Alias O'Ong, Terdakwa II. Netro Sinulingga dan Terdakwa III. Muhammad Jundullah Tarigan tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) kotak kartu merk Gobhui; - 4 (empat) buah dompet kosong; - 1 (satu) unit handphone lipat kecil merk Samsung warna hitam dengan nomor Imei : 356381088613429, Imei 2 : 356381088613247; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar; - Uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar; - Uang pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; - Uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; - Uang pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; - Uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2022/PN Mdn
Statistik363