- Menyatakan Terdakwa I. HIDE MORIS ZALUKHUdan Terdakwa II. INDRA SAPUTRA BARUTU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primeir dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan Primeir dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. HIDE MORIS ZALUKHUdan Terdakwa II. INDRA SAPUTRA BARUTU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Secara bersama-sama melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik kecil warna putih berisikan narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa Narkotika Golongan I dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram;
- 1 (satu) buah alat hisab bong terbuat dari botol plastik.
Putusan PN MEDAN Nomor 2750/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 2750/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masingnya sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2750/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2750/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2750/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik114