- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II.
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam Konvensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan balik nama SHM Nomor : 61 atas tanah dan rumah di Jalan Bambu No : 12 Medan, dari Almarhum Jansen Pohan kepada Frits Hartoni Pohan adalah cacat hukum, dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum ;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Pengganti atas nama Para Penggugat I, II, dan III. ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, menjalankan isi Putusan ini ;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi membayar ganti rugi secara Materil kepada Para Penggugat I, II, dan III, dalam Konvensi, sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai ;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus riburupiah) perhari, apabila lalai menjalankan isi Putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap ;
- Menolak Gugatan Para Pengugat I, II, III. dalam Konvensi, untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN MEDAN Nomor 514/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 514/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar ongkos-ongkos dalam perkara ini, sejumlah Rp.2.086.000,-(dua juta delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 514/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik3011