- Menyatakan Terdakwa Widarti Gulo alias Ina Gisel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berlanjut secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 159/Pid.B/2021/PN Gst |
|
Nomor | 159/Pid.B/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufiq Noor Hayat, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikuti Telaumbanua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) lembar bukti penyetoran tunai sebesar Rp. 140.000.000,- tanggal 13 Maret 2018; Dikembalikan kepada saksi korban Tilina Ndruru Alias Ina Iman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2021/PN Gst
Statistik11814