- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2007 di Gereja Bethel Indonesia Pondok Ungu Permai Bekasi, sebagaimana dalam Surat Akta Nikah Nomor : 029/A-NKH/GBI-PUP/II/07 tertanggal 10 Februari 2007 dan tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor : 223/K/2007 tertanggal 21 Februari 2007 yang di terbitkan oleh Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi adalah sah;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2007 di Gereja Bethel Indonesia Pondok Ungu Permai Bekasi, sebagaimana dalam Surat Akta Nikah Nomor : 029/A-NKH/GBI-PUP/II/07 tertanggal 10 Februari 2007 dan tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor : 223/K/2007 tertanggal 21 Februari 2007 yang di terbitkan oleh Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk di catat pada daftar/register yang khusus disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000.00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Gst |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Anuar Gea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2021/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2021/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Gst
Statistik545