- Menyatakan Terdakwa Ernest Fangenano Zebua Alias Boy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dahulu dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram namun setelah dianalisis dilaboratorium sisanya dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Tipe F5 warna Hitam dengan nomor sim 082286478942;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 130 Tipe TA-1017 warna Hitam dengan nomor sim 082274873999;
- 2 (dua) batang pipet transparan yang ujungnya bengkok;
- 2 (dua) batang pipet transparan yang ujungnya berbentuk runcing;
- 1 (satu) batang kaca pirek;
- 1 (satu) batang jarum suntik;
- 1 (satu) buah mancis warna kuning tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah botol Merek Pocari Sweat yang pada tutupnya terdapat dua buah lubang;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru bernomor polisi BB 5459 TH;
- 1 (satu) buah kartu Debit BRI warna hitam nomor : 6013 0111 1217 8511;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN Gst |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti Roni Syahputra Waruwu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Faozanolo Zebua melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN Gst
Statistik402